27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Curi Motor di Halaman Masjid, Mantan Polisi Gadungan Diciduk di Jalan

PALANGKA RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya
berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Jalan Pelatuk, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2020) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung menjelaskan,
pelaku JP (27) melakukan aksinya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB
di Jalan Bima Palangka Raya.

Lebih lanjut Kompol Todoan
membeberkan, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio bernopol KH 2265 YM,
milik KM (25) yang terparkir di teras Masjid Al-Ghani Jalan Bima saat korban
tengah beristirahat di kamar penjaga masjid.

“Saat ini pelaku berikut
barang bukti telah kita amankan di ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya
untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  Penadah dan Maling 17 Handphone di Gadgetmart Ditangkap

Menurut informasi yang didapat kaltengpos.co, pelaku merupakan
spesialis curanmor dan sempat terbelit kasus polisi gadungan hingga dipanggil
oleh Polda Kalteng.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat
dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

PALANGKA RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya
berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di
Jalan Pelatuk, Palangka Raya, Sabtu (30/5/2020) sore.

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung menjelaskan,
pelaku JP (27) melakukan aksinya pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB
di Jalan Bima Palangka Raya.

Lebih lanjut Kompol Todoan
membeberkan, pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Mio bernopol KH 2265 YM,
milik KM (25) yang terparkir di teras Masjid Al-Ghani Jalan Bima saat korban
tengah beristirahat di kamar penjaga masjid.

“Saat ini pelaku berikut
barang bukti telah kita amankan di ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya
untuk proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Baca Juga :  Penadah dan Maling 17 Handphone di Gadgetmart Ditangkap

Menurut informasi yang didapat kaltengpos.co, pelaku merupakan
spesialis curanmor dan sempat terbelit kasus polisi gadungan hingga dipanggil
oleh Polda Kalteng.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat
dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru