27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Penadah dan Maling 17 Handphone di Gadgetmart Ditangkap

SAMPIT – Kasus pencurian 17 telepon genggam di Gadgetmart Jalan
Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya
berhasil diungkap oleh Polsek Kecamatan Ketapang. Penangkapan terhadap pelaku
ini berawal dari laporan karyawan toko atas kehilangan barang tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel menjelaskan, 2 orang penadah dan 1 tersangka sudah diamankan.

“Al terbukti melakukan tindakan
kriminal tersebut. Aksi berani ini direkam oleh kamera CCTV. Hasil rekaman kita
lakukan penyelidikan dan berhasil diungkap dan penangkapan kepada pelaku ini
pun berhasil,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Rommel mengatakan, dari aksi
tersebut pelaku menjual kepada penadah. Penadah sendiri dalam hal ini sudah
membeli 5 unit ponsel dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Polres Kobar Mulai Tangani Laporan Kasus Pinjol

“Terkait jenis hanphone
bervariasi, baik dari harga dan jenisnya. Apalagi masalah harga, tentunya di
bawah harga standar penjualan,” tegasnya.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 50
juta. Saat ini ada satu pelaku masih tahap pencarian (DPO).

“Dari hasil CCTV tersebut, aksi
kejahatan pencurian tersebut dilakukan pada 5 Juni 2019 lalu. Aksi ini pun
dilakukan pada malam hari. Kejahatan ini dilakukan dengan mencongkel jendela.
Setelah satu orang masuk, kemudian pelaku memutus kabel CCTC agar aksinya tidak
ketahuan. Akan tetapi, rekaman itu terlihat meski sudah diputus kabel CCTV,” paparnya.

Kejadian ini akan terus dilakukan
penyelidikan lebih lanjut, apakah aksi kejahatan ini dilakukan di toko tersebut
atau masih ada lokasi yang lain dicuri. “Peristiwa ini terus kita lakukan
pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (rif/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  Berkelahi, Sang Adik Terluka Kena Bacok

SAMPIT – Kasus pencurian 17 telepon genggam di Gadgetmart Jalan
Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya
berhasil diungkap oleh Polsek Kecamatan Ketapang. Penangkapan terhadap pelaku
ini berawal dari laporan karyawan toko atas kehilangan barang tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel menjelaskan, 2 orang penadah dan 1 tersangka sudah diamankan.

“Al terbukti melakukan tindakan
kriminal tersebut. Aksi berani ini direkam oleh kamera CCTV. Hasil rekaman kita
lakukan penyelidikan dan berhasil diungkap dan penangkapan kepada pelaku ini
pun berhasil,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Rommel mengatakan, dari aksi
tersebut pelaku menjual kepada penadah. Penadah sendiri dalam hal ini sudah
membeli 5 unit ponsel dari hasil kejahatan.

Baca Juga :  Polres Kobar Mulai Tangani Laporan Kasus Pinjol

“Terkait jenis hanphone
bervariasi, baik dari harga dan jenisnya. Apalagi masalah harga, tentunya di
bawah harga standar penjualan,” tegasnya.

Kerugian ditaksir mencapai Rp 50
juta. Saat ini ada satu pelaku masih tahap pencarian (DPO).

“Dari hasil CCTV tersebut, aksi
kejahatan pencurian tersebut dilakukan pada 5 Juni 2019 lalu. Aksi ini pun
dilakukan pada malam hari. Kejahatan ini dilakukan dengan mencongkel jendela.
Setelah satu orang masuk, kemudian pelaku memutus kabel CCTC agar aksinya tidak
ketahuan. Akan tetapi, rekaman itu terlihat meski sudah diputus kabel CCTV,” paparnya.

Kejadian ini akan terus dilakukan
penyelidikan lebih lanjut, apakah aksi kejahatan ini dilakukan di toko tersebut
atau masih ada lokasi yang lain dicuri. “Peristiwa ini terus kita lakukan
pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (rif/abe/ctk/nto)

Baca Juga :  Berkelahi, Sang Adik Terluka Kena Bacok

Terpopuler

Artikel Terbaru