26.9 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Apes ! Belum Menikmati Hasil Curian, Maling Handphone Ini Berhasil Di

PANGKALAN BUN, PROKALTENG. CO- Waspadalah apabila meletakkan barang berharga di rumah, apabila ditinggal bepergian. Apabila anda tidak ingin barang tersebut hilang digondol maling. Seperti yang dialami seseorang warga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai yang harus kehilangan hp dan uang tunai miliknya. Alhasil pelaku yang diketahui bernama Torry Handriyanto (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban yang saat itu ditinggal pergi ke tempat acara kawinan. Naas belum sempat menikmati hasil curian pelaku berhasil ditangkap polisi,Selasa (24/11).
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan hp dan uang tunai.
Korban saat itu meninggalkan rumah ketempat acara kawinan tetangganya. Setelah beberapa jam pulang dan sampai dirumahnya mendapati uang dan hp miliknya yang ada didalam kamar raib.
“Kami mendapatkan pelaku Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Akhirnya kami menangkap pelaku dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya,”katanya.
Pelaku sendiri masuk kedalam rumah dengan cara membobol pintu yang saat itu memang dalam keadaan kosong. Rupanya ada warga atau tetangganya yang sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban.
“Pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,”ucapnya.

Baca Juga :  EDAN ! Pekerja Tong Edan Cabuli Anak di Bawah Umur di Gerobak

PANGKALAN BUN, PROKALTENG. CO- Waspadalah apabila meletakkan barang berharga di rumah, apabila ditinggal bepergian. Apabila anda tidak ingin barang tersebut hilang digondol maling. Seperti yang dialami seseorang warga Desa Sungai Tendang Kecamatan Kumai yang harus kehilangan hp dan uang tunai miliknya. Alhasil pelaku yang diketahui bernama Torry Handriyanto (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban yang saat itu ditinggal pergi ke tempat acara kawinan. Naas belum sempat menikmati hasil curian pelaku berhasil ditangkap polisi,Selasa (24/11).
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan hp dan uang tunai.
Korban saat itu meninggalkan rumah ketempat acara kawinan tetangganya. Setelah beberapa jam pulang dan sampai dirumahnya mendapati uang dan hp miliknya yang ada didalam kamar raib.
“Kami mendapatkan pelaku Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Akhirnya kami menangkap pelaku dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya,”katanya.
Pelaku sendiri masuk kedalam rumah dengan cara membobol pintu yang saat itu memang dalam keadaan kosong. Rupanya ada warga atau tetangganya yang sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban.
“Pelaku kami kenakan pasal 363 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,”ucapnya.

Baca Juga :  EDAN ! Pekerja Tong Edan Cabuli Anak di Bawah Umur di Gerobak

Terpopuler

Artikel Terbaru