33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berkas AKP MA Dilimpahkan

PALANGKA RAYA- Proses
hukum kasus lakalantas yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya
memasuki babak baru. Penyidik dari Unitlaka Satlantas Polres Palangka Raya
sudah menyerahkan berkas penyidikan tersangka AKP MA ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas
Polres Palangka Raya, AKP Anang Hardyanto melalui Kanitlaka, Aiptu Tri Marsono,
Kamis (23/5).

“Terkait dengan kasus
itu, sudah kami limpahkan ke JPU untuk selanjutnya diproses lebih
lanjut,”ucapnya.

Proses penyidikan yang
dilakukan oleh tim penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur, tepat waktu serta
sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparan.

“ Pada intinya kami
sudah melakukannya sesuai proses yang berlaku dan sangat menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian serta transparan,”jelasnya.

Baca Juga :  Alasan Mengobati Istri, Pasutri Nekat Tipu Pengusaha Hingga Rp8 Miliar

Tidak hanya itu, pihak
Polres Palangka Raya juga sudah dan akan terus membangun komunikasi yang
didasari pada prinsip kemanusiaan dengan keluarga korban dan juga sejumlah
pihak yang mungkin dirugikan dalam kasus kecelakaan maut ini.

“ Pendekatan
kemanusiaan juga kami jalani agar tali persaudaraan dan juga silaturahmi tetap
terbangun antara tersangka dan juga keluarga korban serta agar proses hukum
berjalan dengan baik. Itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, AKP MA tersandung kasus hukum
dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Minggu (21/4) lalu. Kelelahan
akibat pengawasan dan juga pengamanan intensif terhadap pemilu, membuat perwira
polisi ini kehilangan konsentrasi dalam berkendara, lalu menewaskan tiga
mahasiswa UPR.(old/ram)

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik Warganya, Ketua RT Minta Maaf

PALANGKA RAYA- Proses
hukum kasus lakalantas yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Palangka Raya
memasuki babak baru. Penyidik dari Unitlaka Satlantas Polres Palangka Raya
sudah menyerahkan berkas penyidikan tersangka AKP MA ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Hal itu dibenarkan oleh Kasatlantas
Polres Palangka Raya, AKP Anang Hardyanto melalui Kanitlaka, Aiptu Tri Marsono,
Kamis (23/5).

“Terkait dengan kasus
itu, sudah kami limpahkan ke JPU untuk selanjutnya diproses lebih
lanjut,”ucapnya.

Proses penyidikan yang
dilakukan oleh tim penyidik sudah dilakukan sesuai prosedur, tepat waktu serta
sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian serta transparan.

“ Pada intinya kami
sudah melakukannya sesuai proses yang berlaku dan sangat menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian serta transparan,”jelasnya.

Baca Juga :  Alasan Mengobati Istri, Pasutri Nekat Tipu Pengusaha Hingga Rp8 Miliar

Tidak hanya itu, pihak
Polres Palangka Raya juga sudah dan akan terus membangun komunikasi yang
didasari pada prinsip kemanusiaan dengan keluarga korban dan juga sejumlah
pihak yang mungkin dirugikan dalam kasus kecelakaan maut ini.

“ Pendekatan
kemanusiaan juga kami jalani agar tali persaudaraan dan juga silaturahmi tetap
terbangun antara tersangka dan juga keluarga korban serta agar proses hukum
berjalan dengan baik. Itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Untuk diketahui, AKP MA tersandung kasus hukum
dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Minggu (21/4) lalu. Kelelahan
akibat pengawasan dan juga pengamanan intensif terhadap pemilu, membuat perwira
polisi ini kehilangan konsentrasi dalam berkendara, lalu menewaskan tiga
mahasiswa UPR.(old/ram)

Baca Juga :  Diduga Cemarkan Nama Baik Warganya, Ketua RT Minta Maaf

Terpopuler

Artikel Terbaru