25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Alasan Mengobati Istri, Pasutri Nekat Tipu Pengusaha Hingga Rp8 Miliar

PALANGKA RAYA – Seorang tukang bangunan bernama Wahyudi
(40) bersma istrinya Shinta Ellyanasina Kusuma (37) diborgol dan disuruh
mengenakan baju tahanan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Palangka Raya, Senin (10/2). Keduanya telah menghabiskan uang miliaran
rupiah yang dihasilkan dari kemampuan menipu seorang pengusaha.

Hal tersebut dibeberkan kepolisian ketika press release
pengungkapan tindak pidana penipuan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya di
Mapolresta Palangka Raya. Menurut pengakuan Wahyu, otak dari tindak kriminal
itu, ia dan istrinya awal mula kenal dengan korban melalui jual beli tanah.
Kemudian menawarkan bisnis abal-abal dengan cara meminjam uang kepada korbannya
dan dijanjikan keuntungan.

“Kedua tersangka ini membuat surat pernyataan tiap
kali penarikan atau meminjam uang kepada korbannya,” Beber Kasatreskrim
dihadapan awak media.

Baca Juga :  Mantap!!! Kabidhumas Polda Kalteng Raih Penghargaan

Menurut keterangan tersangka, Wahyudi menjelaskan dengan
nominal yang tak sedikit itu, atau setara dengan Rp8 miliar, ia gunakan
mengobati sang istri yang opname di rumah sakit, dan kini pun turut menjadi
tersangka. Serta untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Setelah dilakukan penelusuran berdasarkan laporan
dari si korban, keduanya kita ringkus di rumah kontrakan yang ada di
Semarang,” kata Kasat.

Perlu diketahui, sang istri hanya didiagnosis sakit demam
di rumah sakit dan bukan penyakit kronis. Ketika diamankan, kepoliskan juga
menyita barang bukti berupa 24 kwitansi, fotocopy sertifikat tanah rumah yang
dijual oleh tersangka, dua surat pernyataan yang digunakan meyakinkan korban.
(ard/dar)

PALANGKA RAYA – Seorang tukang bangunan bernama Wahyudi
(40) bersma istrinya Shinta Ellyanasina Kusuma (37) diborgol dan disuruh
mengenakan baju tahanan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Palangka Raya, Senin (10/2). Keduanya telah menghabiskan uang miliaran
rupiah yang dihasilkan dari kemampuan menipu seorang pengusaha.

Hal tersebut dibeberkan kepolisian ketika press release
pengungkapan tindak pidana penipuan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya di
Mapolresta Palangka Raya. Menurut pengakuan Wahyu, otak dari tindak kriminal
itu, ia dan istrinya awal mula kenal dengan korban melalui jual beli tanah.
Kemudian menawarkan bisnis abal-abal dengan cara meminjam uang kepada korbannya
dan dijanjikan keuntungan.

“Kedua tersangka ini membuat surat pernyataan tiap
kali penarikan atau meminjam uang kepada korbannya,” Beber Kasatreskrim
dihadapan awak media.

Baca Juga :  Mantap!!! Kabidhumas Polda Kalteng Raih Penghargaan

Menurut keterangan tersangka, Wahyudi menjelaskan dengan
nominal yang tak sedikit itu, atau setara dengan Rp8 miliar, ia gunakan
mengobati sang istri yang opname di rumah sakit, dan kini pun turut menjadi
tersangka. Serta untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Setelah dilakukan penelusuran berdasarkan laporan
dari si korban, keduanya kita ringkus di rumah kontrakan yang ada di
Semarang,” kata Kasat.

Perlu diketahui, sang istri hanya didiagnosis sakit demam
di rumah sakit dan bukan penyakit kronis. Ketika diamankan, kepoliskan juga
menyita barang bukti berupa 24 kwitansi, fotocopy sertifikat tanah rumah yang
dijual oleh tersangka, dua surat pernyataan yang digunakan meyakinkan korban.
(ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru