27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Ringkus Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Barak

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RS
(41) karena kedapatan memiliki dua paket barang yang diduga Narkotika jenis
sabu. penangkapan berlangsung pada hari Senin (24/02/2020) sekitar pukul 15.30
WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto,
mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di sebuah barak
di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat 0,65
gram.”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera diamankan di Mako
Polresta Palangka Raya guna proses pengembangan dan penyidikan lebih
lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penistaan Pribadi Sugianto Sabran, Pemilik Akun Sriosak

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat
dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara. (ard/dar)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial RS
(41) karena kedapatan memiliki dua paket barang yang diduga Narkotika jenis
sabu. penangkapan berlangsung pada hari Senin (24/02/2020) sekitar pukul 15.30
WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto,
mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba di sebuah barak
di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat 0,65
gram.”Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera diamankan di Mako
Polresta Palangka Raya guna proses pengembangan dan penyidikan lebih
lanjut,” paparnya.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penistaan Pribadi Sugianto Sabran, Pemilik Akun Sriosak

Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat
dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara. (ard/dar)

Terpopuler

Artikel Terbaru