26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Diduga Lakukan Penistaan Pribadi Sugianto Sabran, Pemilik Akun Sriosak

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua akun media sosial (medsos) facebook
yang diduga telah melakukan penistaan atau pelanggaran UU Informasi dan
Transasi Elektronik (ITE) tentang pribadi H Sugianto Sabran, rupanya berbuntut
panjang.

Pasalnya, H Sugianto Sabran
selaku Gubernur Kalteng nonaktif itu merasa keberatan atas isi dari postingan
dua akun tersebut. Hingga saat ini Sugianto telah memilih untuk ke ranah hukum
dan telah dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Kalteng oleh H Sugianto Sabran
melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, Rabu (11/11) siang.

Terkait laporan itu, menurut Rahmadi,
Sugianto Sabran baik kualitas secara pribadi manusia biasa dan dalam kapasitas
jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Tengah nonaktif, mengikuti aturan
pemerintah, aturan Undang-undang dalam rangka kampanye dan harus cuti.

Baca Juga :  Kecelakaan, Pria Tanpa Identitas Meninggal Dunia

“Mencermati adanya medsos
yang beredar itu di tulis oleh akun Facebook atas nama Sriosako Sriosako dan
akun satunya atas nama Marcela Yanti, jadi ada dua akun yang kita
laporkan,” kata Rahmadi, Rabu (11/11).

Lanjutnya, mereka pun menilai isi
didalam postingan dua akun tersebut sangat-sangat tendensius, kemudian
menyerang secara personal pribadi H Sugianto Sabran.

“Hari ini resmi telah melaporkan
kedua akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena kita menilai ini
tindak pidana murni. Yang jelas lebih banyak menyerang kualitas personal
pribadi orang dan kualitas jabatan H Sugian Sabran yang ketika mengemban
jabatan sebagai Gubernur Kalteng,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dua akun media sosial (medsos) facebook
yang diduga telah melakukan penistaan atau pelanggaran UU Informasi dan
Transasi Elektronik (ITE) tentang pribadi H Sugianto Sabran, rupanya berbuntut
panjang.

Pasalnya, H Sugianto Sabran
selaku Gubernur Kalteng nonaktif itu merasa keberatan atas isi dari postingan
dua akun tersebut. Hingga saat ini Sugianto telah memilih untuk ke ranah hukum
dan telah dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Kalteng oleh H Sugianto Sabran
melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, Rabu (11/11) siang.

Terkait laporan itu, menurut Rahmadi,
Sugianto Sabran baik kualitas secara pribadi manusia biasa dan dalam kapasitas
jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Tengah nonaktif, mengikuti aturan
pemerintah, aturan Undang-undang dalam rangka kampanye dan harus cuti.

Baca Juga :  Kecelakaan, Pria Tanpa Identitas Meninggal Dunia

“Mencermati adanya medsos
yang beredar itu di tulis oleh akun Facebook atas nama Sriosako Sriosako dan
akun satunya atas nama Marcela Yanti, jadi ada dua akun yang kita
laporkan,” kata Rahmadi, Rabu (11/11).

Lanjutnya, mereka pun menilai isi
didalam postingan dua akun tersebut sangat-sangat tendensius, kemudian
menyerang secara personal pribadi H Sugianto Sabran.

“Hari ini resmi telah melaporkan
kedua akun tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena kita menilai ini
tindak pidana murni. Yang jelas lebih banyak menyerang kualitas personal
pribadi orang dan kualitas jabatan H Sugian Sabran yang ketika mengemban
jabatan sebagai Gubernur Kalteng,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru