26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Edarkan Sabu di Tambang Emas, Warga Kapuas Ini Dibekuk Polisi

KUALA
KAPUAS, PROKALTENG.CO –  Tim Khusus
(Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang pria benama LL (42) di
Desa Tangkahen Kecamatan, Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu
(23/12) kemarin.

 

Sedikitnya
19 paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh petugas pada waktu
menangkap pelaku.

 

Pelaku yang
merupakan warga Jalan Panglima Kapang Kelurahan Saka Mangkahai, Kecamatan
Kapuas Barat, Kapuas, tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa
Tangkahen.

 

Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan
mengatakan, LL ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

 

“Pelaku
diketahui sering transaksi narkoba di lokasi tambang emas Hambungen. Kemudian
ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan
penangkapan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis (24/12).

Baca Juga :  Pemilik Diburu, Puluhan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

 

Petugas
menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu
buah timbangan, satu buah HP, uang tunai sebesar Rp. 1 juta, dua buah alat
hisap (bong) sabu, dan 47 pipet kaca sabu.

 

“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2)
jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas
Hendra.

 

Sementara
itu, LL juga terancam dikenai Undang-Undang Darurat karena saat dilakukan
penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan serijut empat butir peluru
merk Pindad ukuran 9 cm.

 

Kini ia
telah ditahan di Mapolda Kalteng untuk mempertabggubg jawabkan perbuatannya. 

Baca Juga :  Panik Disangka Begal, ABG Ini Tendang Anggota Tim Raimas

KUALA
KAPUAS, PROKALTENG.CO –  Tim Khusus
(Timsus) Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap seorang pria benama LL (42) di
Desa Tangkahen Kecamatan, Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu
(23/12) kemarin.

 

Sedikitnya
19 paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh petugas pada waktu
menangkap pelaku.

 

Pelaku yang
merupakan warga Jalan Panglima Kapang Kelurahan Saka Mangkahai, Kecamatan
Kapuas Barat, Kapuas, tersebut ditangkap di lokasi tambang emas Habungen Desa
Tangkahen.

 

Kapolda
Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan
mengatakan, LL ditangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

 

“Pelaku
diketahui sering transaksi narkoba di lokasi tambang emas Hambungen. Kemudian
ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan
penangkapan,” jelas Hendra dalam rilisnya, Kamis (24/12).

Baca Juga :  Pemilik Diburu, Puluhan Burung Hasil Sitaan Dilepasliarkan

 

Petugas
menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram, satu
buah timbangan, satu buah HP, uang tunai sebesar Rp. 1 juta, dua buah alat
hisap (bong) sabu, dan 47 pipet kaca sabu.

 

“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2)
jo pasal 112 ayat (2) jo UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas
Hendra.

 

Sementara
itu, LL juga terancam dikenai Undang-Undang Darurat karena saat dilakukan
penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan serijut empat butir peluru
merk Pindad ukuran 9 cm.

 

Kini ia
telah ditahan di Mapolda Kalteng untuk mempertabggubg jawabkan perbuatannya. 

Baca Juga :  Panik Disangka Begal, ABG Ini Tendang Anggota Tim Raimas

Terpopuler

Artikel Terbaru