28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kompak Bisnis Sabu, Dua Orang Warga Palangka Raya Diamankan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

-  Anggota Kepolisian Satuan Reserse
Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang budak sabu di Jalan Pasir
Panjang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya,
Jumat (23/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya yakni, SN alias Mama Ipin (51) Jalan
pasir Panjang Gang Keluarga nomor. 03 RT.007 RW.001, Kelurahan Kereng
Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya dan M (28) warga Jalan Pantai
Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Sebrang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka
Raya.

Keduanya diamankan kepolisian setempat, di
sebuah ruko milik salah satu terlapor. Mereka diamankan lantaran terbukti
kompak melakukan bisnis barang terlarang tersebut.  14 paket narkoba jenis sabu seberat 6,3 Gram
berhasil disita Polisi dalam penggerebekan kali ini. Alat hisap sabu dan pipet
juga sempat didapati oleh petugas.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Pasar Besar Palangkaraya Relatif Rendah

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol
Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga
pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

“Ya, Kami berhasil mengamankan dua orang
dan menyita barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat 6,3 Gram,” ujarnya.


Dari informasi yang dihimpun oleh
Kaltengpos.co, terlapor M diketahui bertugas menjadi kurir atau pengantar
barang haram tersebut. Sedangkan terlapor SN (Mama Ipin) yang diketahui keseharian
sebagai ibu rumah tangga itu berperan sebagai pengecer sabu.

Bahkan saat dilakukan penangkapan, posisi
terlapor M sedang memakai sabu. “Kemudian selanjutnya terlapor dan barang
bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Bejat Kakak Tiri Dilakukan saat Orang Tua Kerja

Selain 14 paket
narkotika jenis sabu dengan berat 6,3 Gram, sejumlah barang bukti lain yang
diamankan diantaranya satu lembar plastik warna hitam, satu lembar tisue warna
putih, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu Atm, satu unit handphone
VIVO warna hitam, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pipet kaca, dan
uang Rp100 ribu.

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

-  Anggota Kepolisian Satuan Reserse
Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan dua orang budak sabu di Jalan Pasir
Panjang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya,
Jumat (23/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya yakni, SN alias Mama Ipin (51) Jalan
pasir Panjang Gang Keluarga nomor. 03 RT.007 RW.001, Kelurahan Kereng
Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya dan M (28) warga Jalan Pantai
Cemara Labat II, Kelurahan Pahandut Sebrang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka
Raya.

Keduanya diamankan kepolisian setempat, di
sebuah ruko milik salah satu terlapor. Mereka diamankan lantaran terbukti
kompak melakukan bisnis barang terlarang tersebut.  14 paket narkoba jenis sabu seberat 6,3 Gram
berhasil disita Polisi dalam penggerebekan kali ini. Alat hisap sabu dan pipet
juga sempat didapati oleh petugas.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Pasar Besar Palangkaraya Relatif Rendah

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol
Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga
pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

“Ya, Kami berhasil mengamankan dua orang
dan menyita barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat 6,3 Gram,” ujarnya.


Dari informasi yang dihimpun oleh
Kaltengpos.co, terlapor M diketahui bertugas menjadi kurir atau pengantar
barang haram tersebut. Sedangkan terlapor SN (Mama Ipin) yang diketahui keseharian
sebagai ibu rumah tangga itu berperan sebagai pengecer sabu.

Bahkan saat dilakukan penangkapan, posisi
terlapor M sedang memakai sabu. “Kemudian selanjutnya terlapor dan barang
bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Bejat Kakak Tiri Dilakukan saat Orang Tua Kerja

Selain 14 paket
narkotika jenis sabu dengan berat 6,3 Gram, sejumlah barang bukti lain yang
diamankan diantaranya satu lembar plastik warna hitam, satu lembar tisue warna
putih, satu unit handphone merk Nokia, satu buah kartu Atm, satu unit handphone
VIVO warna hitam, satu buah bong atau alat hisap, satu buah pipet kaca, dan
uang Rp100 ribu.

Terpopuler

Artikel Terbaru