30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Aksi Bejat Kakak Tiri Dilakukan saat Orang Tua Kerja

PALANGKA
RAYA – Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku
bernama MH (20) yang tega melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

Ya, Senin
(6/7) lalu, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dimana,
pelaku berinisial MH (20) ini melakukan aksi bejatnya kepada seorang balita
berusia kurang lebih 3 tahun.

MH nekat
menyetubuhi adik tirinya, yakni MI (3) saat ibu korban tidak ada di rumah. Ibu
korban juga mengakui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh MH hingga mengalami
trauma dan luka.

Hal ini
terungkap setelah korban dengan polosnya berkata kepada ibunya sepulang kerja
bahwa ia telah dicabuli hingga disetubuhi oleh kakaknya sendiri.

Baca Juga :  Miliki Puluhan Barang Terlarang, Warga Jakatan Pari Diciduk Polisi

Ibu korban
akhirnya melapor ke pihak kepolisian tepatnya di Subdit IV/Renakta Dirreskrimum
Polda Kalteng.

Dijelaskan bahwa
anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Tak sampai di situ, setelah dilakukan
pemeriksaan di RS Bhayangkara, korban divonis oleh dokter terkena penyakit sipilis.

Kepolisian
pun akhirnya bertindak cepat dengan segera memproses laporan. Dengan mengantongi
indentitas pelaku, anggota akhirnya memburu pelaku yang diketahui berada di
luar kota.

 

“Berdasarkan
laporan yang diterima dan keterangan yang kami kumpulkan, kami langsung
bergerak cepat dan berupaya memburu pelaku,” kata Kapolda Kalteng Irjen
Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan
saat press rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Tiga Orang Budak Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah
melakukan upaya rekam jejak pelaku, Polisi akhirnya menemukan lokasi pelaku.
Dimana pelaku saat itu berada di Katingan, Kalteng.

“Pelaku
akhirnya berhasil kami tangkap ketika berada di rumah kakak pelaku itu sendiri,
Senin (11/7/2020) lalu,” ucapnya.

Kini MH
sudah berada di tahanan Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Berkas
perkara dari kepolisian juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sedangkan
untuk korban sendiri akan dilakukan rehabilitasi atau pemulihan baik kondisi
fisik anak maupun psikis. 

PALANGKA
RAYA – Subdit IV Renakta (Remaja, Anak Anak dan Wanita) Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditrskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku
bernama MH (20) yang tega melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

Ya, Senin
(6/7) lalu, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dimana,
pelaku berinisial MH (20) ini melakukan aksi bejatnya kepada seorang balita
berusia kurang lebih 3 tahun.

MH nekat
menyetubuhi adik tirinya, yakni MI (3) saat ibu korban tidak ada di rumah. Ibu
korban juga mengakui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh MH hingga mengalami
trauma dan luka.

Hal ini
terungkap setelah korban dengan polosnya berkata kepada ibunya sepulang kerja
bahwa ia telah dicabuli hingga disetubuhi oleh kakaknya sendiri.

Baca Juga :  Miliki Puluhan Barang Terlarang, Warga Jakatan Pari Diciduk Polisi

Ibu korban
akhirnya melapor ke pihak kepolisian tepatnya di Subdit IV/Renakta Dirreskrimum
Polda Kalteng.

Dijelaskan bahwa
anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Tak sampai di situ, setelah dilakukan
pemeriksaan di RS Bhayangkara, korban divonis oleh dokter terkena penyakit sipilis.

Kepolisian
pun akhirnya bertindak cepat dengan segera memproses laporan. Dengan mengantongi
indentitas pelaku, anggota akhirnya memburu pelaku yang diketahui berada di
luar kota.

 

“Berdasarkan
laporan yang diterima dan keterangan yang kami kumpulkan, kami langsung
bergerak cepat dan berupaya memburu pelaku,” kata Kapolda Kalteng Irjen
Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan
saat press rilis di Mapolda Kalteng, Rabu (22/7).

Baca Juga :  Tiga Orang Budak Sabu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah
melakukan upaya rekam jejak pelaku, Polisi akhirnya menemukan lokasi pelaku.
Dimana pelaku saat itu berada di Katingan, Kalteng.

“Pelaku
akhirnya berhasil kami tangkap ketika berada di rumah kakak pelaku itu sendiri,
Senin (11/7/2020) lalu,” ucapnya.

Kini MH
sudah berada di tahanan Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Berkas
perkara dari kepolisian juga sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Sedangkan
untuk korban sendiri akan dilakukan rehabilitasi atau pemulihan baik kondisi
fisik anak maupun psikis. 

Terpopuler

Artikel Terbaru