28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Miliki Puluhan Barang Terlarang, Warga Jakatan Pari Diciduk Polisi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seorang warga Desa Jakatan Pari
Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas berinisial RK, diciduk anggota Polres
Kapuas di rumahnya, Kamis (8/4/2021) malam, sekita pukul 20.30 Wib.

Saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan, dari tangan pria berusia 41 tahun itu polisi menemukan puluhan
bungkus plastik klip berisi kristal bening atau narkoba jenis sabu.

“Dari tangan RK kita temukan barang
bukti berupa 27 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor
21,8 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, satu buah timbangan digital, satu buah
dompet warna hitam, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas,
satu buah dompet warna merah muda,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu
Subandi, Minggu (11/4/2021) pagi.

Baca Juga :  Era Baru KPK, Pegawai Beralih Status Jadi ASN, Berikut Persiapannya

Saat ini, lajut Subandi, RK telah
diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut.

Tertangkapnya RK, imbuh dia,
berkat laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota
Satresnarkoba. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan serta ditemukannya barang
bukti narkoba.

RK dijerat dengan Pasal 114 (1)
Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Seorang warga Desa Jakatan Pari
Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas berinisial RK, diciduk anggota Polres
Kapuas di rumahnya, Kamis (8/4/2021) malam, sekita pukul 20.30 Wib.

Saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan, dari tangan pria berusia 41 tahun itu polisi menemukan puluhan
bungkus plastik klip berisi kristal bening atau narkoba jenis sabu.

“Dari tangan RK kita temukan barang
bukti berupa 27 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor
21,8 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, satu buah timbangan digital, satu buah
dompet warna hitam, satu pack plastik klip, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas,
satu buah dompet warna merah muda,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu
Subandi, Minggu (11/4/2021) pagi.

Baca Juga :  Era Baru KPK, Pegawai Beralih Status Jadi ASN, Berikut Persiapannya

Saat ini, lajut Subandi, RK telah
diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan
pemeriksaan lebih lanjut.

Tertangkapnya RK, imbuh dia,
berkat laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota
Satresnarkoba. Hingga akhirnya dilakukan penangkapan serta ditemukannya barang
bukti narkoba.

RK dijerat dengan Pasal 114 (1)
Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru