33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kadin Kalteng Memanas, Tugiyo Bawa ke Ranah Hukum

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dualisme kepengurusan Kamar Dagang
dan Industri Indonesia (Kadin), memanas. Itu setelah adanya Musyawarah
Luarbiasa (Muslub) Kadin Kalteng dan pelantikan pengurus baru. Rencananya
Pengurus Kadin Kalteng versi Rosan Perkasa Roeslani segera melaporkan terkait
penggunaan atribut dan sebaginya ke Polda Kalteng.

Kadin Kalteng versi Rosan P
Roeslani yang diketuai Tugiyo Wiratmodjo memastikan kepengurusan mereka yang
sah dan diakui oleh undang-undang. Bahkan, DPD RI serta kementerian bahkan
presiden mengakui Kadin dibawah pimpinan Ketua Umum (Ketum) Pusat Rosan P
Reoslani. 

Itu disampaikan Ketua Umum Kadin
Kalteng Tugiyo Wiratmodjo saat gelar jumpa pers dengan media, Rabu (22/7) sore
di Kantor Kadin Kalteng. “Pegangan kita UU dan kepetusan presiden. Dan
kami menilai ada pihak yang mengklaim dan mencoba bermain. Bagi kami tidak ada
dualisme, karena itu hanya klaim pihak tertentu yang ingin merusak Kadin,”
kata Tugiyo.

Dia mengatakan, pihaknya telah
melakukan berbagai upaya agar pihak yang mengklaim untuk memahami dan menyadari
kekeliruannya. Dia menegaskan, silahkan berorganisi dengan nama lain, tetapi
untuk Kadin itu sudah ada terbentuk dan diakui oleh negara sesuai UU adalah
Kadin yang dipimpin Rosan P Reoslani dan Tugiyo di Kalteng. 

Baca Juga :  Pelayanan Subsidi Angkutan Perintis Hadir di Kalteng

“Kalau mengatasnamakan
Kadin, itu yang kita pertanyakan. Kalau ingin membuat organisasi sejenisnya, ya
silahkan. Tetapi Kadin itu sudah ada kepengurusan yang sah,” ucapnya.

Tugiyo memastikan, secara
organisasi telah melaporkan pihak yang mengklaim Kadin ke aparat kepolisian.
Dan itu akan dilakukan juga oleh seluruh Kadin se Indonesia, termasuk Kalteng.

“Kita secara organisasi
telah melaporkan hal tersebut untuk duproses hukum. Pengurus pusat telah
melaporkan kepada Kepolisian terkait persamaan logo dan atribut yang digunakan.
Sebab, logo tersebut telah dihak patenkan sebagai hak cipta,” ujarnya.

Dia memastikan, laporan tersebut
juga akan diikuti oleh seluruh pengurus provinsi Kadin se Indonesia, termasuk
Kalteng. Kadin Kalteng dalam waktu dekat akan melaporkan itu ke Polda Kalteng
agar tidak menjadi persoalan.

“Sebenarnya kita tidak ingin
berpolemik. Namun karena ada yang mengklaim dan atribut serta nama sama persis,
maka kita laporkan. Secepatnya kita laporkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Penindakan Prokes Capai 2.075 Pelanggar di Bulan Kedua

Sementara itu, Ketua Kadin
Kalteng versi Eddy Ganefo, Crhistian Sanco mengatakan, yang bisa menyebutkan
itu sah tidaknya sesuai apa yang disampaikan Ketua Umum Kadin Pusat Eddy Ganefo
adalah  putusan pengadilan. “Pak Ketua Eddy Ganefo mengatakan, selama
ini tidak ada putusan pengadilan yang mana yang sah. Dan kami akan bekerja
untuk kemajuan pengusaha, khususnya UMKM di Kalteng. Terkait surat DPD itu
hanya dukungan dari lembaga, bukan pegangan untuk menyatakan sah atau
tidak,” tegasnya.

Sementara terkait akan dilaporoan
ke Kepolisian, Sanco tegaskan, itu bukan menjadi kewenangan mereka. Namun itu
lewenangan Kadin Pusat. “Kalau laporan ini urusan pengurus pusat ketum
kami Pak Eddy yang bisa menjelaskan. Kalau saya selaku ketua Kadin kalteng
terpilih menjalankan apa yang jadi kepusan Musprov Kadin yang sudah
dilaksanakan sesuai mekanisme dan AD/ART Kadin yang ada. Dan kami siap bekerja
buat masyarakat kalteng terutama UMKMnya,” tandasnya.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Dualisme kepengurusan Kamar Dagang
dan Industri Indonesia (Kadin), memanas. Itu setelah adanya Musyawarah
Luarbiasa (Muslub) Kadin Kalteng dan pelantikan pengurus baru. Rencananya
Pengurus Kadin Kalteng versi Rosan Perkasa Roeslani segera melaporkan terkait
penggunaan atribut dan sebaginya ke Polda Kalteng.

Kadin Kalteng versi Rosan P
Roeslani yang diketuai Tugiyo Wiratmodjo memastikan kepengurusan mereka yang
sah dan diakui oleh undang-undang. Bahkan, DPD RI serta kementerian bahkan
presiden mengakui Kadin dibawah pimpinan Ketua Umum (Ketum) Pusat Rosan P
Reoslani. 

Itu disampaikan Ketua Umum Kadin
Kalteng Tugiyo Wiratmodjo saat gelar jumpa pers dengan media, Rabu (22/7) sore
di Kantor Kadin Kalteng. “Pegangan kita UU dan kepetusan presiden. Dan
kami menilai ada pihak yang mengklaim dan mencoba bermain. Bagi kami tidak ada
dualisme, karena itu hanya klaim pihak tertentu yang ingin merusak Kadin,”
kata Tugiyo.

Dia mengatakan, pihaknya telah
melakukan berbagai upaya agar pihak yang mengklaim untuk memahami dan menyadari
kekeliruannya. Dia menegaskan, silahkan berorganisi dengan nama lain, tetapi
untuk Kadin itu sudah ada terbentuk dan diakui oleh negara sesuai UU adalah
Kadin yang dipimpin Rosan P Reoslani dan Tugiyo di Kalteng. 

Baca Juga :  Pelayanan Subsidi Angkutan Perintis Hadir di Kalteng

“Kalau mengatasnamakan
Kadin, itu yang kita pertanyakan. Kalau ingin membuat organisasi sejenisnya, ya
silahkan. Tetapi Kadin itu sudah ada kepengurusan yang sah,” ucapnya.

Tugiyo memastikan, secara
organisasi telah melaporkan pihak yang mengklaim Kadin ke aparat kepolisian.
Dan itu akan dilakukan juga oleh seluruh Kadin se Indonesia, termasuk Kalteng.

“Kita secara organisasi
telah melaporkan hal tersebut untuk duproses hukum. Pengurus pusat telah
melaporkan kepada Kepolisian terkait persamaan logo dan atribut yang digunakan.
Sebab, logo tersebut telah dihak patenkan sebagai hak cipta,” ujarnya.

Dia memastikan, laporan tersebut
juga akan diikuti oleh seluruh pengurus provinsi Kadin se Indonesia, termasuk
Kalteng. Kadin Kalteng dalam waktu dekat akan melaporkan itu ke Polda Kalteng
agar tidak menjadi persoalan.

“Sebenarnya kita tidak ingin
berpolemik. Namun karena ada yang mengklaim dan atribut serta nama sama persis,
maka kita laporkan. Secepatnya kita laporkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Penindakan Prokes Capai 2.075 Pelanggar di Bulan Kedua

Sementara itu, Ketua Kadin
Kalteng versi Eddy Ganefo, Crhistian Sanco mengatakan, yang bisa menyebutkan
itu sah tidaknya sesuai apa yang disampaikan Ketua Umum Kadin Pusat Eddy Ganefo
adalah  putusan pengadilan. “Pak Ketua Eddy Ganefo mengatakan, selama
ini tidak ada putusan pengadilan yang mana yang sah. Dan kami akan bekerja
untuk kemajuan pengusaha, khususnya UMKM di Kalteng. Terkait surat DPD itu
hanya dukungan dari lembaga, bukan pegangan untuk menyatakan sah atau
tidak,” tegasnya.

Sementara terkait akan dilaporoan
ke Kepolisian, Sanco tegaskan, itu bukan menjadi kewenangan mereka. Namun itu
lewenangan Kadin Pusat. “Kalau laporan ini urusan pengurus pusat ketum
kami Pak Eddy yang bisa menjelaskan. Kalau saya selaku ketua Kadin kalteng
terpilih menjalankan apa yang jadi kepusan Musprov Kadin yang sudah
dilaksanakan sesuai mekanisme dan AD/ART Kadin yang ada. Dan kami siap bekerja
buat masyarakat kalteng terutama UMKMnya,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru