26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Penindakan Prokes Capai 2.075 Pelanggar di Bulan Kedua

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO -Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya hingga
saat ini masih melakukan Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya
nomor 26 tahun 2020 tentang penegakkan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan
(Prokes).

Tidak
hanya itu, memasuki awal bulan kedua, hari keempat penegakan dan disiplin
prokes, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya berhasil menindak  2.075 pelanggar. Terlebih warga yang tidak
memakai masker saat ke luar rumah. Hal tersebut dibenarkan Ketua Harian Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Menurut
Emi, dari 2.075 orang pelanggar prokes tersebut, ada sekitar 1.941 orang yang
melanggar Prokes atau dalam persentase sebesar 93,35 persen pelanggar dilakukan
 masyarakat di Kota Cantik Palangka Raya,
dan sisanya mendapat teguran lisan serta tertulis.

Baca Juga :  Super akan Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan P

“Untuk
penindakan penerapan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, tentunya kami
lakukan terus setiap hari, tergantung kondisi dan situasi cuaca.  Apabila mendukung, maka akan kami lakukan
penindakan,” ucap Emi Abriyani, Selasa (20/10).

Sambung
Emi menambahkan, dari 1.941 orang yaitu sebanyak 1.332 pelanggar memilih untuk
melakukan sanksi sosial dengan kegiatan menyapu dan mengambil sampah dilokasi
penindakan. Sedangkan sebanyak 609 orang sisanya, memilih sanksi administratif
atau membayar ke kas daerah.

 

“Dengan
penindakan yang dilakukan ini, kami berharap seluruh warga masyarakat Kota
Palangka Raya bisa patuh dan sadar terhadap penerapan protokol kesehatan selama
pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO -Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya hingga
saat ini masih melakukan Penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya
nomor 26 tahun 2020 tentang penegakkan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan
(Prokes).

Tidak
hanya itu, memasuki awal bulan kedua, hari keempat penegakan dan disiplin
prokes, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya berhasil menindak  2.075 pelanggar. Terlebih warga yang tidak
memakai masker saat ke luar rumah. Hal tersebut dibenarkan Ketua Harian Satgas
Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

Menurut
Emi, dari 2.075 orang pelanggar prokes tersebut, ada sekitar 1.941 orang yang
melanggar Prokes atau dalam persentase sebesar 93,35 persen pelanggar dilakukan
 masyarakat di Kota Cantik Palangka Raya,
dan sisanya mendapat teguran lisan serta tertulis.

Baca Juga :  Super akan Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan P

“Untuk
penindakan penerapan Protokol Kesehatan kepada masyarakat, tentunya kami
lakukan terus setiap hari, tergantung kondisi dan situasi cuaca.  Apabila mendukung, maka akan kami lakukan
penindakan,” ucap Emi Abriyani, Selasa (20/10).

Sambung
Emi menambahkan, dari 1.941 orang yaitu sebanyak 1.332 pelanggar memilih untuk
melakukan sanksi sosial dengan kegiatan menyapu dan mengambil sampah dilokasi
penindakan. Sedangkan sebanyak 609 orang sisanya, memilih sanksi administratif
atau membayar ke kas daerah.

 

“Dengan
penindakan yang dilakukan ini, kami berharap seluruh warga masyarakat Kota
Palangka Raya bisa patuh dan sadar terhadap penerapan protokol kesehatan selama
pandemi Covid-19 saat ini,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru