30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Melawan Saat Terjaring Satgas Yustisi, Terancam Penjara 6-12 Bulan

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, akan memberikan sanksi
tindak pidana kepada masyarakat yang melawan saat terjaring Satgas Yustisi
dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. 

Pelanggar yang melawan dan menolak untuk
ditindak akan diancam kurungan badan selama enam hingga 12 bulan. 

“Pasal KUH Pidana akan kita terapkan
jika ada masyarakat yang melanggar dan melawan petugas Satgas Yustisi saat
hendak diberikan sanksi,” tegas Dedi, Kamis (24/9).

Menurutnya, penindakan pelanggaran protokol
kesehatan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mengingat
kerawanan Covid-19 kian meningkat. 

Saat ini sudah ada enam kabupaten dan kota
yang mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai penindakan protokol kesehatan.
Sedangkan sisanya akan merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. 

Baca Juga :  REMISI ! Lima Napi Diusulkan Langsung Bebas

Kapolda pun mengimbau
agar masyarakat harus mendisiplinkan diri untuk menjalani protokol kesehatan
setiap kali berkegiatan di luar.  “Saat ini tidak ada lagi edukasi
dan sosialisasi. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan
ditindak,” tuturnya. 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, akan memberikan sanksi
tindak pidana kepada masyarakat yang melawan saat terjaring Satgas Yustisi
dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan. 

Pelanggar yang melawan dan menolak untuk
ditindak akan diancam kurungan badan selama enam hingga 12 bulan. 

“Pasal KUH Pidana akan kita terapkan
jika ada masyarakat yang melanggar dan melawan petugas Satgas Yustisi saat
hendak diberikan sanksi,” tegas Dedi, Kamis (24/9).

Menurutnya, penindakan pelanggaran protokol
kesehatan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kalimantan Tengah mengingat
kerawanan Covid-19 kian meningkat. 

Saat ini sudah ada enam kabupaten dan kota
yang mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai penindakan protokol kesehatan.
Sedangkan sisanya akan merujuk pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah. 

Baca Juga :  REMISI ! Lima Napi Diusulkan Langsung Bebas

Kapolda pun mengimbau
agar masyarakat harus mendisiplinkan diri untuk menjalani protokol kesehatan
setiap kali berkegiatan di luar.  “Saat ini tidak ada lagi edukasi
dan sosialisasi. Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan
ditindak,” tuturnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru