31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

REMISI ! Lima Napi Diusulkan Langsung Bebas

TAMIANG LAYANG-Lima
narapidana Rutan Kelas IIB Tamiang Layang diusulkan mendapat remisi langsung
bebas pada momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Mereka akan mendapat pengurangan
masa tahanan sesuai RU II.

Kepala Rutan Kelas IIB
Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, untuk napi yang diusulkan mendapat remisi
umum (RU) II langsung bebas adalah mereka yang tersandung berbagai kasus.
Di antaranya, urai dia, dua orang narkotika dan masing-masing KDRT dan
pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. “Usulan disampaikan dan
proses menunggu penerbitan SK,” sebut Wahyudi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Selain itu, sambung
dia, dari jumlah penghuni sebanyak 244 orang, 120 orang di dalamnya juga
diusulkan mendapat remisi. Hal tersebut, menurut Wahyudi, sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kejari Mura Temukan Penyelewengan, Ketua Poktan Kembalikan Uang Hibah

Napi tersebut di antaranya,
pidum sebanyak 96 orang serta 24 orang sesuai PP 99. Dengan rincian 54 orang
untuk satu bulan, 18 orang untuk dua bulan, 19 orang untuk tiga bulan.
Selanjutnya, 17 orang untuk empat bulan dan 12 orang untuk lima bulan.

Wahyudi menambahkan,
remisi diusulkan berdasarkan kriteria dan ketentuan perundangan berlaku sebagai
hak yang diterima warga binaan yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf i UU
Nomor 12/1995.

Remisi diberikan
untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta
tidak mengulangi perbuatan. (log/ami)

TAMIANG LAYANG-Lima
narapidana Rutan Kelas IIB Tamiang Layang diusulkan mendapat remisi langsung
bebas pada momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Mereka akan mendapat pengurangan
masa tahanan sesuai RU II.

Kepala Rutan Kelas IIB
Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, untuk napi yang diusulkan mendapat remisi
umum (RU) II langsung bebas adalah mereka yang tersandung berbagai kasus.
Di antaranya, urai dia, dua orang narkotika dan masing-masing KDRT dan
pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana. “Usulan disampaikan dan
proses menunggu penerbitan SK,” sebut Wahyudi kepada Kalteng Pos, kemarin.

Selain itu, sambung
dia, dari jumlah penghuni sebanyak 244 orang, 120 orang di dalamnya juga
diusulkan mendapat remisi. Hal tersebut, menurut Wahyudi, sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang telah terpenuhi.

Baca Juga :  Kejari Mura Temukan Penyelewengan, Ketua Poktan Kembalikan Uang Hibah

Napi tersebut di antaranya,
pidum sebanyak 96 orang serta 24 orang sesuai PP 99. Dengan rincian 54 orang
untuk satu bulan, 18 orang untuk dua bulan, 19 orang untuk tiga bulan.
Selanjutnya, 17 orang untuk empat bulan dan 12 orang untuk lima bulan.

Wahyudi menambahkan,
remisi diusulkan berdasarkan kriteria dan ketentuan perundangan berlaku sebagai
hak yang diterima warga binaan yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf i UU
Nomor 12/1995.

Remisi diberikan
untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri serta
tidak mengulangi perbuatan. (log/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru