33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Posting Status Bernada Provokasi, SARA dan Ujaran Kebencian

PULANG PISAU-Patroli
Cyber Polres Pulang Pisau berhasil menemukan akun facebook berinisial YS yang
diduga memposting status bernada provokasi dan unsur SARA, dan ujaran
kebencian. Tanpa pikir panjang, anggota Polsek Maliku menjemput YS, yang masih
berstatus pelajar SMP, yang kebetulan tinggal di wilayah hukum Polsek Maliku, Sabtu
siang (10/8).

Kepolisian memanggil
pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi. Hadir dalam mediasi, Camat Maliku
Sukarja, damang kepala adat, orang tua, guru, ketua RT, dan pihak terkait
lainnya. Mediasi dipimpin langsung oleh Ipda Laaser.

“Perintah kapolres
agar diselesaikan secara kekeluargaan bukan melalui UU ITE, karena masih
pelajar kelas 1 SMP,” kata Kapolsek Maliku Iptu Andra Hardyanto.

Perbuatan YS tidak
boleh dianggap enteng, karena postingan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para
pihak yang menginginkan terjadinya konflik sosial yang dapat menimbulkan
gangguan kamtibmas, bahkan ke arah konflik sosial dan dapat diproses secara
hukum.

Baca Juga :  Polisi dan Satpol PP Terus Lakukan Penyisiran Penjual Miras

“Dengan kejadian
ini, diharapkan YS mengetahui bahwa perbuatannya tersebut salah dan dapat
dihukum terkait UU ITE. Selanjutnya YS dapat meminta maaf secara terbuka kepada
seluruh pihak, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi
lagi,” tambahnya.

Camat Maliku Sukarja
meminta kejadian ini agar menjadi pelajaran ke depan agar hal yang sama tidak
terulang kembali. Meminta orang tua lebih maksimal lagi dalam mengawasi anaknya
terutama dalam hal penggunaan media sosial. “Terima kasih kepada
kepolisian yang selalu cepat dalam penanganan permasalahan,” katanya.

Pihak sekolah diwakili
Guru Kilat mengatakan, permasalahn akan ditindaklanjuti agar tidak terulang
kembali. “Ini akan menjadi evaluasi bagi sekolah guna melakukan peran dari
masing-masing bidang, terutama bidang kesiswaan,” katanya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Palangka Raya, Warga Banjarmasin Ini Diringkus Polisi

Siren, selaku orang tua
dari YS meminta permohonan maaf kepada seluruh pihak atas apa yang telah
dilakukan oleh anaknya. “Saya merasa sudah maksimal dalam mengawasi anak saya,
namun saya lengah dalam pengawasan di medsos hingga permasalahan ini bisa
terjadi,” ucapnya.

YS mengakui
perbuatannya merupakan tindakan yang salah. YS membuat surat pernyataan dengan
membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai jaminan tidak akan mengulangi
perbuatannya dan siap menjalani proses hukum apabila hal tersebut diulangi
kembali. (ram)

PULANG PISAU-Patroli
Cyber Polres Pulang Pisau berhasil menemukan akun facebook berinisial YS yang
diduga memposting status bernada provokasi dan unsur SARA, dan ujaran
kebencian. Tanpa pikir panjang, anggota Polsek Maliku menjemput YS, yang masih
berstatus pelajar SMP, yang kebetulan tinggal di wilayah hukum Polsek Maliku, Sabtu
siang (10/8).

Kepolisian memanggil
pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi. Hadir dalam mediasi, Camat Maliku
Sukarja, damang kepala adat, orang tua, guru, ketua RT, dan pihak terkait
lainnya. Mediasi dipimpin langsung oleh Ipda Laaser.

“Perintah kapolres
agar diselesaikan secara kekeluargaan bukan melalui UU ITE, karena masih
pelajar kelas 1 SMP,” kata Kapolsek Maliku Iptu Andra Hardyanto.

Perbuatan YS tidak
boleh dianggap enteng, karena postingan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para
pihak yang menginginkan terjadinya konflik sosial yang dapat menimbulkan
gangguan kamtibmas, bahkan ke arah konflik sosial dan dapat diproses secara
hukum.

Baca Juga :  Polisi dan Satpol PP Terus Lakukan Penyisiran Penjual Miras

“Dengan kejadian
ini, diharapkan YS mengetahui bahwa perbuatannya tersebut salah dan dapat
dihukum terkait UU ITE. Selanjutnya YS dapat meminta maaf secara terbuka kepada
seluruh pihak, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi
lagi,” tambahnya.

Camat Maliku Sukarja
meminta kejadian ini agar menjadi pelajaran ke depan agar hal yang sama tidak
terulang kembali. Meminta orang tua lebih maksimal lagi dalam mengawasi anaknya
terutama dalam hal penggunaan media sosial. “Terima kasih kepada
kepolisian yang selalu cepat dalam penanganan permasalahan,” katanya.

Pihak sekolah diwakili
Guru Kilat mengatakan, permasalahn akan ditindaklanjuti agar tidak terulang
kembali. “Ini akan menjadi evaluasi bagi sekolah guna melakukan peran dari
masing-masing bidang, terutama bidang kesiswaan,” katanya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Palangka Raya, Warga Banjarmasin Ini Diringkus Polisi

Siren, selaku orang tua
dari YS meminta permohonan maaf kepada seluruh pihak atas apa yang telah
dilakukan oleh anaknya. “Saya merasa sudah maksimal dalam mengawasi anak saya,
namun saya lengah dalam pengawasan di medsos hingga permasalahan ini bisa
terjadi,” ucapnya.

YS mengakui
perbuatannya merupakan tindakan yang salah. YS membuat surat pernyataan dengan
membubuhkan tanda tangan di atas materai sebagai jaminan tidak akan mengulangi
perbuatannya dan siap menjalani proses hukum apabila hal tersebut diulangi
kembali. (ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru