28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kepala Ayam Dicampur Putas, Empat Ekor Anjing Mati

PULANG PISAU-Personel
Polsek Kahayan Hilir berhasil meringkus tiga orang pelaku pelaku tindak pidana
pencurian anjing di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Sabtu (10/8).

Ketiga tersangka itu
yakni FRS (16) warga Jalan Sempei Karuhei 3A, Kelurahan Menteng, Kecamatan
Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni sepasang
suami istri, Tomas (33) dan Neysila Waty (31) warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Saat ini, ketiga
tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses
hukum,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek
Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.

Sugiharso
mengungkapkan, tersangka mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang
dicampur racun putas. “Sehingga menyebabkan anjing tersebut mabuk oleh racun,
kemudian diikat dan dimasukan ke dalam karung dan dibawa menggunakan satu buah
mobil,” kata Sugi.

Baca Juga :  Sempat Kabur, 10 Orang Berhasil Diamankan

Dia mengungkapkan, dari
tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ekor anjing yang
sudah dalam keadaan mati. “Menurut pengakuan tersangka, anjing-anjing itu akan
dijual,” ungkap kapolsek.

Selain mengamankan
empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia
dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus
tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimum 7 tahun. (art/ami)

PULANG PISAU-Personel
Polsek Kahayan Hilir berhasil meringkus tiga orang pelaku pelaku tindak pidana
pencurian anjing di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Sabtu (10/8).

Ketiga tersangka itu
yakni FRS (16) warga Jalan Sempei Karuhei 3A, Kelurahan Menteng, Kecamatan
Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni sepasang
suami istri, Tomas (33) dan Neysila Waty (31) warga Jalan Yos Sudarso I, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Saat ini, ketiga
tersangka sudah kami amankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses
hukum,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek
Kahayan Hilir Iptu Sugiharso.

Sugiharso
mengungkapkan, tersangka mencuri anjing dengan cara memberi kepala ayam yang
dicampur racun putas. “Sehingga menyebabkan anjing tersebut mabuk oleh racun,
kemudian diikat dan dimasukan ke dalam karung dan dibawa menggunakan satu buah
mobil,” kata Sugi.

Baca Juga :  Sempat Kabur, 10 Orang Berhasil Diamankan

Dia mengungkapkan, dari
tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti empat ekor anjing yang
sudah dalam keadaan mati. “Menurut pengakuan tersangka, anjing-anjing itu akan
dijual,” ungkap kapolsek.

Selain mengamankan
empat ekor anjing itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Di antaranya, karung dan satu buah mobil jenis Daihatsu merek Great New Xenia
dengan STNK atas nama Andi Irawan, dengan Nopol KH 1923 TE. Dalam kasus
tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimum 7 tahun. (art/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru