NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik baru-baru ini menggelar sidang tuntutan terhadap Miswanto alias Iwan, seorang terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun, subsider 6 bulan.
Sidang yang berlangsung ini, mengungkap kronologi penangkapan Miswanto pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan (Simpang Sepaku), Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata JPU, Kamis (24/7/2025).
Menurut JPU, saat itu Miswanto menghubungi temannya, Utin untuk meminta tumpangan ke Lamandau. Setelah makan siang di dekat SMPN 1 Pangkalan Bun, Miswanto dijemput Utin dan keduanya berangkat menuju Lamandau dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla kuning bernomor polisi KH 1401 GR.
“Sepanjang perjalanan, Miswanto sempat tidur dan bergantian menyetir dengan Utin,” tutur JPU.
Namun, nasib berkata lain saat mereka melintas Simpang Sepaku, Miswanto melihat beberapa petugas polisi menghentikan kendaraan dengan menggunakan lampu flash light.
“Merasa curiga, Miswanto meminta Utin untuk memutar balik mobil. Sayangnya, upaya pelarian ini gagal setelah mobil yang mereka tumpangi menabrak sebuah mobil pick-up,” ungkap Nadzifah.
Petugas kepolisian dari Polres Lamandau segera menghampiri dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 0,17 gram sabu di kantong celana depan Miswanto.
“Terdakwa kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Miswanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang bernama Yudi (DPO),” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan selain sabu tersebut, meliputi satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah handphone merek OPPO, dan barang lainnya.
“Atas dasar bukti dan keterangan yang ada, kami JPU menuntut Miswanto dengan hukuman penjara 6 tahun atau subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.
Sidang selanjutnya akan menentukan putusan hakim terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. (bib)