27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Seorang Mekanik Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Sabu Siap Edar Seberat 6,56 Gram

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang orang pria berinisial RR (40) warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangkaraya yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.

“Tersangka diamankan oleh anggota kita di lapangan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ungkap Aji pada Senin, (24/6/2024).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar, dengan berat kotor 6,56 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 1 pack plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu (yang digunakan untuk menyimpan shabu), satu unit Smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Baca Juga :  Pengguna Knalpot Brong dapat Dipidana, Suara Bising Resahkan Masyarakat

“Hingga saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, terduga pelaku merupakan seorang orang pria berinisial RR (40) warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangkaraya yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.

“Tersangka diamankan oleh anggota kita di lapangan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” ungkap Aji pada Senin, (24/6/2024).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar, dengan berat kotor 6,56 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 1 pack plastik klip, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu (yang digunakan untuk menyimpan shabu), satu unit Smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Baca Juga :  Pengguna Knalpot Brong dapat Dipidana, Suara Bising Resahkan Masyarakat

“Hingga saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru