33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pengguna Knalpot Brong dapat Dipidana, Suara Bising Resahkan Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Salah satunya dengan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot kepada masyarakat di Kota Palangkaraya, yang dilakukan langsung oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin dan personel, Kamis (7/3/2024).

“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kembali kita sosialisasikan kepada masyarakat Kota Palangkaraya, sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” ungkap Kasatlantas.

Kompol Salahiddin mengatakan, larangan penggunaan knalpot tersebut ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga :  Selidiki Kasus Penusukan, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” jelasnya.

Sambungnya, atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun dikategorikan sebagai pelanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Selain melanggar aturan, Kompol Salahiddin menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas dan ketenangan di kawasan pemukiman, sebagaimana aduan dan keresahan masyarakat yang kita terima selama ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Anak tanpa Kepala, Murni Kasus Kriminal

Pihaknya mengajak masyrakat agar terlibat aktif sosialisasi kepada orang-orang di sekitar, menurutnya menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis serta lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas, sebab keren tidak harus merugikan orang lain. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Salah satunya dengan mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot kepada masyarakat di Kota Palangkaraya, yang dilakukan langsung oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin dan personel, Kamis (7/3/2024).

“Larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kembali kita sosialisasikan kepada masyarakat Kota Palangkaraya, sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” ungkap Kasatlantas.

Kompol Salahiddin mengatakan, larangan penggunaan knalpot tersebut ditegakkan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya pada Pasal 285 ayat 1.

Baca Juga :  Selidiki Kasus Penusukan, Pelaku Diminta Menyerahkan Diri

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” jelasnya.

Sambungnya, atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun dikategorikan sebagai pelanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.

Selain melanggar aturan, Kompol Salahiddin menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketertiban dan kenyamanan lalu lintas dan lingkungan.

“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas dan ketenangan di kawasan pemukiman, sebagaimana aduan dan keresahan masyarakat yang kita terima selama ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Anak tanpa Kepala, Murni Kasus Kriminal

Pihaknya mengajak masyrakat agar terlibat aktif sosialisasi kepada orang-orang di sekitar, menurutnya menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis serta lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas, sebab keren tidak harus merugikan orang lain. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru