PANGKALAN BUN-Pada saat aparat penegak hukum berjibaku
memberikan arahan kepada masyarakat terkait ancaman bahaya Covid-19, situasi
ini rupanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Salah satunya pengedar barang
haram jenis sabu.
Sayang aksi jahatnya berhasil diungkap oleh Satuan
Reserse Narkoba Polres Kobar, Minggu (22/3). Pelaku diketahui berinisial JF
(42) warga Jalan Pasir Putih Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kobar.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat
Narkoba Ipda Juan Rudolf mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani
pemeriksaan secara intensif. Aksi pelaku ini sendiri dilakukan karena selama
ini hasil bekerja sebagai pekebun dianggapnya masih kurang.
Akibatnya nekat melakukan dan ikut terlibat dalam
peredaran narkoba. Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah polisi memergoki
pelaku yang saat itu sedang melakukan transaksi. Begitu akan menjalankan
aksinya langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
“Sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi bahwa
pelaku ini akan mengedarkan narkoba di dekat rumahnya. Setelah melihat
gerak-geriknya langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan 10 paket
sabu dengan total berat kotor 3,41 gram. Selain itu juga ditemukan satu bong
dan handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Pelaku masih dilakukan
pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini saja,
pelakunya yang masih nekat mengedarkan akan ditindak,” pungkasnya.