28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Pengedar Dibekuk, Belasan Paket Sabu Disimpan di Handphone

PANGKALAN BUN – Anggota Satresnarkoba Polres Kobar berhasil menciduk
dua pengedar sabu, Jumat (21/6). Keduanya yakni RW (29) warga kelahiran Sleman
(Jateng) dan AY, warga Kuala Jelai, Sukamara.

Kedua pelaku diamankan di sebuah
rumah yang di Jalan A Yani, Gang Rarait 1, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut
Selatan. Dari RW, petugas mengamankan dua buah plastik berisi sabu dengan berat
total 1,33 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah telepon seluler milik pelaku
dan kotak rokok.

Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasatreskoba
Kobar Ipda Juan mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
masyarakat, terkait rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi
penjualan barang Narkotika yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Bola Tak Terbukti

“Dari tangan AY, kami berhasil
mengamankan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang disimpan di
dalam sebuah gawai (handphone, red) merek Mito. Selain itu juga turut diamankan
barang bukti lainnya di antaranya, 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah
telepon genggam, 1 buah timbangan digital,” jelasnya.

Ipda Juan meneruskan, pelaku
diamankan sekitar pukul 16.30 WIB, dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan
pengembangan. (hms/lan/ami/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Anggota Satresnarkoba Polres Kobar berhasil menciduk
dua pengedar sabu, Jumat (21/6). Keduanya yakni RW (29) warga kelahiran Sleman
(Jateng) dan AY, warga Kuala Jelai, Sukamara.

Kedua pelaku diamankan di sebuah
rumah yang di Jalan A Yani, Gang Rarait 1, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut
Selatan. Dari RW, petugas mengamankan dua buah plastik berisi sabu dengan berat
total 1,33 gram. Petugas juga mengamankan 1 buah telepon seluler milik pelaku
dan kotak rokok.

Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain melalui Kasatreskoba
Kobar Ipda Juan mengatakan,
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
masyarakat, terkait rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi
penjualan barang Narkotika yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian.

Baca Juga :  Dugaan Mafia Bola Tak Terbukti

“Dari tangan AY, kami berhasil
mengamankan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang disimpan di
dalam sebuah gawai (handphone, red) merek Mito. Selain itu juga turut diamankan
barang bukti lainnya di antaranya, 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah
telepon genggam, 1 buah timbangan digital,” jelasnya.

Ipda Juan meneruskan, pelaku
diamankan sekitar pukul 16.30 WIB, dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk dilakukan
pengembangan. (hms/lan/ami/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru