26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nelayan Kok Nyambi Jualan Sabu, Ya Ditangkap Deh

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Polres Kabupaten Seruyan menggelar konferensi pers dengan pengungkapan perkara oleh Sat Resnarkoba Seruyan yakni tindak pidana pengedaran narkotika. Dengan tersangka P (37) merupakan warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku P yang merupakan pria berprofesi sebagai nelayan ini, dilakukan pada hari Minggu (18/4) lalu sekitar jam 14.00 WIB. Di mana anggota Sat Resnarkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka P di Desa Tanjung Rangas, sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, dikatakan Kapolres, bahwa anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan ke rumah P sekitar pukul 16.00 WIB. “Sampai di tempat tersebut sekitar jam 19.50 WIB, anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :  Ibu Pembuang Bayi Ditangkap di Barak

Lebih jauh kapolres menjelaskan, di rumah pelaku, anggota Sat Resnarkoba dibantu dua orang saksi yakni Ketua RW dan Ketua RT di desa setempat, untuk menyaksikan penggeledahan.  “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil warna biru yang berisi 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang dibungkus dengan sobekan tisue,”jelasnya.

Selain itu, juga ditemukan 68 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dilapisi kertas sobek alumunium foil emas dengan berat kotor 11,22 gram dengan total berat yakni 11,66 gram.  “Barang bukti lainnya ada uang tunai sebesar Rp.600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut yang ditemukan di lantai ruang tengah pojok, dan diakui milik tersangka,”kata Bayu Wicaksono.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Jual Beli Sarang Walet, Pria Ini Raup Ratusan Juta

Kini dijelaskannya, bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara oleh pelaku terhadap barang haram yang diedarkannya itu, diperoleh dari AY yang tinggal di Kecamatan Hanau. Untuk itu, petugas saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Kapolres Seruyan menuturkan tindak pidana bidang narkotika sesuai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun, dan denda Rp10 miliar rupiah.

KUALA PEMBUANG,PROKALTENG.CO- Polres Kabupaten Seruyan menggelar konferensi pers dengan pengungkapan perkara oleh Sat Resnarkoba Seruyan yakni tindak pidana pengedaran narkotika. Dengan tersangka P (37) merupakan warga Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan pelaku P yang merupakan pria berprofesi sebagai nelayan ini, dilakukan pada hari Minggu (18/4) lalu sekitar jam 14.00 WIB. Di mana anggota Sat Resnarkoba Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka P di Desa Tanjung Rangas, sering digunakan untuk transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, dikatakan Kapolres, bahwa anggota Sat Resnarkoba Polres Seruyan selanjutnya langsung melakukan penyelidikan ke rumah P sekitar pukul 16.00 WIB. “Sampai di tempat tersebut sekitar jam 19.50 WIB, anggota Sat Resnarkoba langsung mengamankan pelaku,”ujarnya.

Baca Juga :  Ibu Pembuang Bayi Ditangkap di Barak

Lebih jauh kapolres menjelaskan, di rumah pelaku, anggota Sat Resnarkoba dibantu dua orang saksi yakni Ketua RW dan Ketua RT di desa setempat, untuk menyaksikan penggeledahan.  “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil warna biru yang berisi 1 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang dibungkus dengan sobekan tisue,”jelasnya.

Selain itu, juga ditemukan 68 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dilapisi kertas sobek alumunium foil emas dengan berat kotor 11,22 gram dengan total berat yakni 11,66 gram.  “Barang bukti lainnya ada uang tunai sebesar Rp.600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut yang ditemukan di lantai ruang tengah pojok, dan diakui milik tersangka,”kata Bayu Wicaksono.

Baca Juga :  Aksi Penipuan Jual Beli Sarang Walet, Pria Ini Raup Ratusan Juta

Kini dijelaskannya, bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara oleh pelaku terhadap barang haram yang diedarkannya itu, diperoleh dari AY yang tinggal di Kecamatan Hanau. Untuk itu, petugas saat ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Kapolres Seruyan menuturkan tindak pidana bidang narkotika sesuai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun maksimal 10 tahun, dan denda Rp10 miliar rupiah.

Terpopuler

Artikel Terbaru