28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Keluarkan Hasil Pengukuran Tanah Sengketa, BPN Sarankan Hal Ini

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya telah mengeluarkan peta hasil pengukuran lahan sengketa antara Trio Motor versus H Anang Kato dan beberapa warga lainnya. Dalam suratnya BPN juga memberikan saran kepada masing-masing pihak untuk mediasi atau menempuh jalur hukum terhadap lahan sengketa di Lamtoro Gung, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya itu.

"Sehubungan dengan permintaan beberapa pihak untuk melakukan pengukuran atas lahan di Lamtoro Gung, BPN telah melaksanakan pengecekan lapangan. Di mana semua menunjukan batas bidang tanah yang diklaim," kata Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno, seperti tetulis dalam suratnya.

Dengan demikian, pihak BPN pun menyarankan kepada para pihak yang bersengketa. Seperti Trio Motor, H Anang Kato, Bheni Kristianto, dan Enggang Sudarto serta pihak lainnya untuk melakukan upaya mediasi. Selain itu, BPN juga menyarankan menempuh jalur hukum, jika mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Dua Warga Ketapang Dibekuk, Polisi Temukan 43 Gram Sabu dan Uang Rp60

"Untuk tahapan berikutnya diserahkan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi ataupun melalui gugatan ke pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, BPN Kota Palangka Raya telah melakukan pengukuran di atas lahan sengketa antara Trio Motor dengan H Anang Kato dan beberapa warga lainnya. Kasus sengketa lahan tersebut sempat memanas, karena ada keterlibatan oknum aparat yang memasang papan nama di lokasi lahan yang sudah banyak dibangun perumahan penduduk tersebut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya telah mengeluarkan peta hasil pengukuran lahan sengketa antara Trio Motor versus H Anang Kato dan beberapa warga lainnya. Dalam suratnya BPN juga memberikan saran kepada masing-masing pihak untuk mediasi atau menempuh jalur hukum terhadap lahan sengketa di Lamtoro Gung, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya itu.

"Sehubungan dengan permintaan beberapa pihak untuk melakukan pengukuran atas lahan di Lamtoro Gung, BPN telah melaksanakan pengecekan lapangan. Di mana semua menunjukan batas bidang tanah yang diklaim," kata Kepala BPN Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno, seperti tetulis dalam suratnya.

Dengan demikian, pihak BPN pun menyarankan kepada para pihak yang bersengketa. Seperti Trio Motor, H Anang Kato, Bheni Kristianto, dan Enggang Sudarto serta pihak lainnya untuk melakukan upaya mediasi. Selain itu, BPN juga menyarankan menempuh jalur hukum, jika mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga :  Dua Warga Ketapang Dibekuk, Polisi Temukan 43 Gram Sabu dan Uang Rp60

"Untuk tahapan berikutnya diserahkan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi ataupun melalui gugatan ke pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, BPN Kota Palangka Raya telah melakukan pengukuran di atas lahan sengketa antara Trio Motor dengan H Anang Kato dan beberapa warga lainnya. Kasus sengketa lahan tersebut sempat memanas, karena ada keterlibatan oknum aparat yang memasang papan nama di lokasi lahan yang sudah banyak dibangun perumahan penduduk tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru