26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Warga Ketapang Dibekuk, Polisi Temukan 43 Gram Sabu dan Uang Rp60

SAMPIT – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Mahmudin
alias Amut dan Akhmad Kusari alias Enyok dibekuk polisi. Keduanya diamankan
petugas Selasa (1/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, bersama sejumlah
barang bukti, termasuk sabu 43 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, penangkapan terhadap Amut dan Enyok dilakukan di Gang Permai
Nomor 50, Jalan Padat Karya Permai, RT 14/RW 04, Kelurahan Ketapang, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut kapolres, penangkapn itu
berawal saat aparat dari Polsek Ketapang melaksakan patroli. Saat itu, polisi mendapat
informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Jalan Bumi Asri Barat, RT 26/RW
7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada pelaku bernama
Munakib alias Nakib menjual narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Beli TV, Seorang Guru Ngaji Ditahan

Setelat dilakukan penggeledahan,
ditemukan 6 plastik berisi sabu dan satu timbangan digital. Setelah
dikembangkan terkait asal barang haram tersebut, polisi mendapat petunjuk
mengarah ke tersangka lain. “Ternyata barang haram itu milik Enyok. Sehingga
dilakukan penyelidikan dan penangkapan (Enyok) di Jalan Padar Karya, bahwa
benar barang tersebut dari Enyok,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas
mengamankan satu plastik besar berisikan narkotika jenis sabu, 2 plastik kecil
berisikan narkotika jenis sabu, satu pak plastik klip, dua timbangan digital,
satu sendok terbuat dari sedotan, dua ponsel, satu tas Uzoko dan uang tunai Rp 60.400.000.

Polisi pun menjerat tersangka
dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang
Nomor  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek Ketapang untuk sidik
lebih lanjut,” tegasnya. (rif/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

SAMPIT – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Mahmudin
alias Amut dan Akhmad Kusari alias Enyok dibekuk polisi. Keduanya diamankan
petugas Selasa (1/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, bersama sejumlah
barang bukti, termasuk sabu 43 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad
Rommel mengatakan, penangkapan terhadap Amut dan Enyok dilakukan di Gang Permai
Nomor 50, Jalan Padat Karya Permai, RT 14/RW 04, Kelurahan Ketapang, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut kapolres, penangkapn itu
berawal saat aparat dari Polsek Ketapang melaksakan patroli. Saat itu, polisi mendapat
informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Jalan Bumi Asri Barat, RT 26/RW
7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ada pelaku bernama
Munakib alias Nakib menjual narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Beli TV, Seorang Guru Ngaji Ditahan

Setelat dilakukan penggeledahan,
ditemukan 6 plastik berisi sabu dan satu timbangan digital. Setelah
dikembangkan terkait asal barang haram tersebut, polisi mendapat petunjuk
mengarah ke tersangka lain. “Ternyata barang haram itu milik Enyok. Sehingga
dilakukan penyelidikan dan penangkapan (Enyok) di Jalan Padar Karya, bahwa
benar barang tersebut dari Enyok,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas
mengamankan satu plastik besar berisikan narkotika jenis sabu, 2 plastik kecil
berisikan narkotika jenis sabu, satu pak plastik klip, dua timbangan digital,
satu sendok terbuat dari sedotan, dua ponsel, satu tas Uzoko dan uang tunai Rp 60.400.000.

Polisi pun menjerat tersangka
dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang
Nomor  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek Ketapang untuk sidik
lebih lanjut,” tegasnya. (rif/ens/ctk/nto)

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Barbuk Berhasil Diamankan

Terpopuler

Artikel Terbaru