28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gelapkan Solar, Sopir Perusahaan Akan Duduk di Kursi Pesakitan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reskrim Polres Lamandau dalam rangka Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pelimpahan Tersangka AS (38) dan Barang Bukti (Tahap II) Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/X11/2023/SPKT/Polres Lamandau /Polda Kalteng, tanggal 26 Desember 2023 tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, mengatakan pada Sabtu 16 Desember 2023 sekitar jam 15.00 wib, pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan bahwa di Gudang PT. Sawit Multi Utama (SMU) Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri oleh sopir unit DT.

Baca Juga :  SELAMAT BERTUGAS ! Sertijab Dua Kasat dan Enam Kapolsek

“Iya betul kami telah mengamankan Sopir unit DT yang bekerja di sebuah perusahaan Inisial AS (38). Di mana kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak perusahaan. Anggota Satreskrim Polres Lamandau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju lokasi tersebut yang terletak di wilayah perusahaan PT SMU untuk mengamankan tersangka,” katanya Jumat 23 Februari 2024.

Menurut pengakuan tersangka AS (38) Selaku Driver Dari Unit DT-172 untuk operasional unit DT tersebut, telah melakukan penggelapan minyak tersebut dari tanggal 23 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

“Ia juga sudah memperjual belikan BBM tersebut sebanyak 520 liter kebeberapa toko dan orang yang dikenalnya di sekitaran Desa Bukit Jaya dan Desa Gligir, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” jelas AKP Faisal.

Baca Juga :  Bawa 350 Massa, SMD Kukuh Minta Ben - Ary Dibebaskan

Atas kejadian tersebut PT. SMU mengalami kerugian sejumlah Rp.7.244,989,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Lamandau.

Barang bukti yang diamankan, unit kendaraan roda 6 jenis Dumpt Truck DT-172 (masih berada di PT. SMU, Red).

“Pasal yang disangkakan 374 KUHPidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tegas kasat. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reskrim Polres Lamandau dalam rangka Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Pelimpahan Tersangka AS (38) dan Barang Bukti (Tahap II) Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/X11/2023/SPKT/Polres Lamandau /Polda Kalteng, tanggal 26 Desember 2023 tentang tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana, ke Kejaksaan Negeri Lamandau.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui, Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, mengatakan pada Sabtu 16 Desember 2023 sekitar jam 15.00 wib, pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan bahwa di Gudang PT. Sawit Multi Utama (SMU) Desa Pedongatan, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industri oleh sopir unit DT.

Baca Juga :  SELAMAT BERTUGAS ! Sertijab Dua Kasat dan Enam Kapolsek

“Iya betul kami telah mengamankan Sopir unit DT yang bekerja di sebuah perusahaan Inisial AS (38). Di mana kami mendapatkan informasi tersebut dari pihak perusahaan. Anggota Satreskrim Polres Lamandau langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menuju lokasi tersebut yang terletak di wilayah perusahaan PT SMU untuk mengamankan tersangka,” katanya Jumat 23 Februari 2024.

Menurut pengakuan tersangka AS (38) Selaku Driver Dari Unit DT-172 untuk operasional unit DT tersebut, telah melakukan penggelapan minyak tersebut dari tanggal 23 November 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.

“Ia juga sudah memperjual belikan BBM tersebut sebanyak 520 liter kebeberapa toko dan orang yang dikenalnya di sekitaran Desa Bukit Jaya dan Desa Gligir, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” jelas AKP Faisal.

Baca Juga :  Bawa 350 Massa, SMD Kukuh Minta Ben - Ary Dibebaskan

Atas kejadian tersebut PT. SMU mengalami kerugian sejumlah Rp.7.244,989,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Lamandau.

Barang bukti yang diamankan, unit kendaraan roda 6 jenis Dumpt Truck DT-172 (masih berada di PT. SMU, Red).

“Pasal yang disangkakan 374 KUHPidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” tegas kasat. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru