25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas
Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris
Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi. Keduanya akan diperiksa terkait
kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja
Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

“Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin),” kata Juru
bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus
korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap
dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan
hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu, diketahui baru mendapat cuti
menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Sumur Bor Fiktif Terhambat Karena Covid-19

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima
atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013
dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima
gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang
untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima
gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu
diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Baca Juga :  Astaga, Tolak Ganti Nama, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK
dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.(jpn)

 

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas
Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris
Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi. Keduanya akan diperiksa terkait
kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja
Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

“Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin),” kata Juru
bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus
korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap
dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan
hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu, diketahui baru mendapat cuti
menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Sumur Bor Fiktif Terhambat Karena Covid-19

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima
atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013
dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima
gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang
untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima
gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu
diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Baca Juga :  Astaga, Tolak Ganti Nama, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka
dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK
dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.(jpn)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru