30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PH Minta Segera Pulihkan Nama Baik Rojikinnor

PALANGKA RAYA – Pasca divonis bebas oleh Mahkamah Agung
(MA), Penasihat Hukum (PH) Rojikinnor meminta pihak terkait segera
mengembalikan nama baik dan kedudukan Rojikinnor seperti sedia kala. Hal itu
sesuai salinan petikan amar putusan MA yang telah diambil oleh PH Rojikinnor,
Syaiful Bahri , Selasa (21/5).

Syaiful Bahri mengatakan, Rojikinnor bebas murni dari
segala dakwaan berdasarkan putusan MA. “Kami sangat menghargai putusan
ini. Sebab, klien kami divonis bebas dari semua dakwaan. Jadi ini bebas
murni,” ucapnya.

Dia menegaskan, dalam putusan juga agar nama, kedudukan
dan segala hal terkait kasus teraebut harus dikembalikan seperti sedia kala.
Untuk itu, tim PH Rojikinnor bakal menyampaikan kepada pelaksana eksukusi
terkait putusan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Sebut Alasan Klasik, Lucinta Luna Pakai Narkoba Karena Depresi

“Kalau melihat pada putusan ini, posisi rojikinnor
harus dikembalikan seperti semula. Itu seperti nama baik dan kududukannya atau
jabatannya. Ini akan kita pelajari terlebih dahulu, sehingga saat pelaksanaan
eksekusi jelas arah dan tujuannya,” tegasnya.

Dia berharap, putusan MA dapat segera dilaksabakan oleh
kejaksaan. Sebab, kasus ini cukup menyita perhatian publik dan prosesnya begitu
panjang, hingga hari ini Rojikinnor divonis bebas.

“Segara kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan
terkait pelaksanaan putusan tersebut. Kami ingin pemilihan nama baik, segera
dilakukan,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Pasca divonis bebas oleh Mahkamah Agung
(MA), Penasihat Hukum (PH) Rojikinnor meminta pihak terkait segera
mengembalikan nama baik dan kedudukan Rojikinnor seperti sedia kala. Hal itu
sesuai salinan petikan amar putusan MA yang telah diambil oleh PH Rojikinnor,
Syaiful Bahri , Selasa (21/5).

Syaiful Bahri mengatakan, Rojikinnor bebas murni dari
segala dakwaan berdasarkan putusan MA. “Kami sangat menghargai putusan
ini. Sebab, klien kami divonis bebas dari semua dakwaan. Jadi ini bebas
murni,” ucapnya.

Dia menegaskan, dalam putusan juga agar nama, kedudukan
dan segala hal terkait kasus teraebut harus dikembalikan seperti sedia kala.
Untuk itu, tim PH Rojikinnor bakal menyampaikan kepada pelaksana eksukusi
terkait putusan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Sebut Alasan Klasik, Lucinta Luna Pakai Narkoba Karena Depresi

“Kalau melihat pada putusan ini, posisi rojikinnor
harus dikembalikan seperti semula. Itu seperti nama baik dan kududukannya atau
jabatannya. Ini akan kita pelajari terlebih dahulu, sehingga saat pelaksanaan
eksekusi jelas arah dan tujuannya,” tegasnya.

Dia berharap, putusan MA dapat segera dilaksabakan oleh
kejaksaan. Sebab, kasus ini cukup menyita perhatian publik dan prosesnya begitu
panjang, hingga hari ini Rojikinnor divonis bebas.

“Segara kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan
terkait pelaksanaan putusan tersebut. Kami ingin pemilihan nama baik, segera
dilakukan,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru