KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Aksi yang dilakukan remaja berinisial AR (16) ini, sungguh tak patut dicontoh. Pasalnya, sebagai anak muda bukannya menunjukan prestasinya yang baik, karena kelakuannya sebagai pencuri dia harus ditankap polisi.
Ya, kini dirinya harus mendekam di sel Polres Seruyan lantaran melakukan aksi pencurian sebuah tokoh di Jalan S. Parman, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (13/9) lalu.
Tidak tanggung-tanggung, dengan modus berpura-pura membeli barang untuk mengetahui situasi di toko tersebut, pun nekat mencuri produk rokok yang ada di toko tersebut.
"Setelah mengetahui situasi, tersangka melakukan pencurian melalui jendela dengan cara menarik kunci jendela dengan memasukkan tangan ke ventilasi udara dan menarik kunci tersebut menggunakan kawat baja. Sehingga jendela terbuka," kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres Seruyan, Selasa (21/9).
Menindaklanjuti adanya laporan dari warga, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Bermodalkan rekaman dari CCTV, ternyata pelaku pencurian tersebut adalah AR yang diketahui sebelumnya pernah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Dari dua kali aksi sebelumnya, dua kali juga dirinya membuat pernyataan.
Tak menunggu waktu lama, Tim Resmob Polres Seruyan yang mengetahui identitas pelaku itu pun langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan AR alias AL itu.
"Ternyata yang bersangkutan ini juga sudah pernah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih sembilan kali di Desa Persil Raya," katanya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari orang-orang yang pernah menjadi korban, juga sudah pernah melakukan perdamaian di tingkat Polsek. Hal itu, karena melihat usia pelaku yang masih belum dewasa. Sehingga pihak korban tidak melanjutkan perkara pencurian tersebut ke jalur hukum.
"Tapi kejadian yang dilakukan oleh tersangka ini, sudah sebanyak sembilan kali, akhirnya kami melanjutkan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku sebelumnya juga dua kali tertangkap tangan melakukan pencurian dan membuat pernyataan di Polsek Seruyan Hilir," ungkapnya.
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka ini diantaranya, satu buah tabung sedekah subuh, dua bungkus besar rokok Surya Gudang Garam, 20 bungkus LA Bold, 18 bungkus Up Berry, 8 bungkus rokok Djarum Black, dan uang tunai 42 ribu rupiah.
Dari perbuatannya itu, pelaku yang masih 16 tahun ini diamankan dan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Terhadap anak ini, penanganannya agak berbeda. Kami hanya menahan selama tujuh hari dan kami saat ini juga sudah koordinasikan dengan pihak kejaksaan, maupun koordinasi dengan pihak lapas untuk mendukung proses penyidikan ini," pungkasnya.