27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Dendam Kesumat, Pria Ini Aniaya Saudara dengan Parang

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Diduga lantaran menyimpan dendam pribadi yang mendalam saat acara organ tunggal hajatan pernikahan, seorang pria berinisial DI (41) ini, melakukan penganiayaan terhadap korban SI (49) dan anaknya JI (22) menggunakan parang. Aksi nekatnya ia lakukan di Jalan Pematang Anglai, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Minggu (19/9) lalu.

Akibatnya perbuatannya itu, korban SI mengalami luka berat di bagian kepala usai mendapat serangan itu dan harus dibawa ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Adapun modus operandi tersangka ini, diduga kuat memiliki dendam pribadi kepada korban yang saat ini dirawat di RSUD.  Saat ada acara pernikahan bulan Juli di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, korban sempat terlibat cekcok dan sempat terjadi perkelahian juga pada saat itu," ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres Seruyan, Selasa (21/9).

Baca Juga :  Pinjol Ilegal Jadi Target Polresta Palangka Raya

Ironisnya, ternyata antara pelaku dengan korban yang terlibat peristiwa berdarah ini ternyata memiliki hubungan keluarga, alias kakak beradik. Lebih jauh kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya terkait masalah yang terjadi di bulan Juli lalu itu, telah dimusyawarahkan atau didamaikan oleh bhabinkamtibmas Polsek setempat dan kedua belah pihak sepakat  berdamai.

Namun, siapa sangka saat korban dan anaknya berhenti di depan rumah Ketua RT untuk menanyakan tentang bantuan beras, tiba-tiba pelaku DI datang. Dari pertemuan itu, terjadi cek-cok mulut dengan korban. Sehingga perkelahian tak terhindari.

"Kemudian pelaku ini balik ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam, dan selanjutnya melakukan penganiayaan menggunakan parang kepada korban dan anak korban. Berdasarkan penyelidikan, ternyata antara pelaku dengan korban ini juga memiliki hubungan keluarga, kakak beradik. Kemarin memang sempat ada upaya perdamaian, tapi karena ini merupakan tindak pidana murni dan mengakibatkan seseorang terluka berat, maka kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga :  Takut Petugas, PSK Kocar Kacir Bahkan Ada Sembunyi di Kamar Mandi

Akibat dari perlakuan tersangka, korban SI mengalami luka sobek di bagian kepala dahi sebelah kiri dalam keadaan luka berat. Sedangkan, JI anak korban mengalami luka di bagian jari tengah yang masih di rawat di RSUD setempat.

"Terhadap tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan. Setelah tahu korbannya jatuh dan di rawat di rumah sakit mengalami luka berat, pelaku ini langsung menyerahkan diri dan kami amankan untuk penyidikan lebih lanjutnya ditangani oleh Satreskrim," pungkasnya.

Akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, akhirnya tersangka DI dan barang bukti diamankan di Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Diduga lantaran menyimpan dendam pribadi yang mendalam saat acara organ tunggal hajatan pernikahan, seorang pria berinisial DI (41) ini, melakukan penganiayaan terhadap korban SI (49) dan anaknya JI (22) menggunakan parang. Aksi nekatnya ia lakukan di Jalan Pematang Anglai, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Minggu (19/9) lalu.

Akibatnya perbuatannya itu, korban SI mengalami luka berat di bagian kepala usai mendapat serangan itu dan harus dibawa ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan perawatan medis.

"Adapun modus operandi tersangka ini, diduga kuat memiliki dendam pribadi kepada korban yang saat ini dirawat di RSUD.  Saat ada acara pernikahan bulan Juli di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, korban sempat terlibat cekcok dan sempat terjadi perkelahian juga pada saat itu," ungkap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono saat press rilis di Mapolres Seruyan, Selasa (21/9).

Baca Juga :  Pinjol Ilegal Jadi Target Polresta Palangka Raya

Ironisnya, ternyata antara pelaku dengan korban yang terlibat peristiwa berdarah ini ternyata memiliki hubungan keluarga, alias kakak beradik. Lebih jauh kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya terkait masalah yang terjadi di bulan Juli lalu itu, telah dimusyawarahkan atau didamaikan oleh bhabinkamtibmas Polsek setempat dan kedua belah pihak sepakat  berdamai.

Namun, siapa sangka saat korban dan anaknya berhenti di depan rumah Ketua RT untuk menanyakan tentang bantuan beras, tiba-tiba pelaku DI datang. Dari pertemuan itu, terjadi cek-cok mulut dengan korban. Sehingga perkelahian tak terhindari.

"Kemudian pelaku ini balik ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam, dan selanjutnya melakukan penganiayaan menggunakan parang kepada korban dan anak korban. Berdasarkan penyelidikan, ternyata antara pelaku dengan korban ini juga memiliki hubungan keluarga, kakak beradik. Kemarin memang sempat ada upaya perdamaian, tapi karena ini merupakan tindak pidana murni dan mengakibatkan seseorang terluka berat, maka kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga :  Takut Petugas, PSK Kocar Kacir Bahkan Ada Sembunyi di Kamar Mandi

Akibat dari perlakuan tersangka, korban SI mengalami luka sobek di bagian kepala dahi sebelah kiri dalam keadaan luka berat. Sedangkan, JI anak korban mengalami luka di bagian jari tengah yang masih di rawat di RSUD setempat.

"Terhadap tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan. Setelah tahu korbannya jatuh dan di rawat di rumah sakit mengalami luka berat, pelaku ini langsung menyerahkan diri dan kami amankan untuk penyidikan lebih lanjutnya ditangani oleh Satreskrim," pungkasnya.

Akibat tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, akhirnya tersangka DI dan barang bukti diamankan di Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru