27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dijemput Sang Ayah, Ridho Rhoma Bebas 2 Bulan Lebih Cepat

Penyanyi Ridho Rhoma kini bisa menghirup udara bebas setelah
resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini,
Rabu (8/1). Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari
total hukuman yang seharunya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan
bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih
cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab,
seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.

“(Tahu akan keluar lebih cepat) Waktu SK datang sih bulan
Desember,” ucap Ridho Rhoma saat ditemui Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu
(8/1).

Kebebasan Ridho Rhoma ini dijemput oleh ayahnya Rhoma Irama dan
tim kuasa hukum. Pedangdut berusia 30 tahun mengaku senang sekali akhirnya bisa
menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 6 Orang Menjadi Korban

“Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih
atas bimbingannya buat Papa yang selalu ada,” tutur Ridho Rhoma.

Setelah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang
menjeratnya, Ridho Rhoma akan lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga
besarnya. Sebab, terpisah oleh tembok lapas selama sekitar 6 bulan membuat
Ridho Rhoma sudah sangat rindu pada ayahanda, ibunda, dan saudara-saudaranya.

“Puas-puasin ketemu sama Mama, Papa, adik, keluarga dulu. Insya
Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan,” ucap Ridho Rhoma.

Sementara itu, Rhoma Irama berharap kasus penyalahgunaan narkoba
yang menimpa Ridho bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang putra untuk tidak
terjatuh ke lubang yang sama di masa yang akan datang. Rhoma Irama menaruh
harapan besar kepada Ridho.

Baca Juga :  Awal Tahun Ini, 73 Tersangka Kasus Narkotika dan Barang Bukti 2,4 Kg S

Ridho Rhoma kembali menjalani hukuman pada Juli 2019 lalu
setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Jaksa Penuntut UMum (JPU) yang
memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma 10 bulan
rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma atas kasus tersebut.(jpc)

 

Penyanyi Ridho Rhoma kini bisa menghirup udara bebas setelah
resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, pada hari ini,
Rabu (8/1). Ridho Rhoma keluar dari dalam tahanan dua bulan lebih cepat dari
total hukuman yang seharunya dia jalani. Itu karena permohonan pembebasan
bersyarat yang diajukan pihak Ridho Rhoma diterima.

Menurut Ridho Rhoma, dirinya baru mengetahui akan bebas lebih
cepat setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat pada akhir tahun 2019. Sebab,
seharusnya Ridho baru keluar pada Maret 2020.

“(Tahu akan keluar lebih cepat) Waktu SK datang sih bulan
Desember,” ucap Ridho Rhoma saat ditemui Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Rabu
(8/1).

Kebebasan Ridho Rhoma ini dijemput oleh ayahnya Rhoma Irama dan
tim kuasa hukum. Pedangdut berusia 30 tahun mengaku senang sekali akhirnya bisa
menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, 6 Orang Menjadi Korban

“Bersyukur pasti, senang banget. Saya juga ngucapin terima kasih
atas bimbingannya buat Papa yang selalu ada,” tutur Ridho Rhoma.

Setelah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang
menjeratnya, Ridho Rhoma akan lebih banyak mengisi waktu bersama keluarga
besarnya. Sebab, terpisah oleh tembok lapas selama sekitar 6 bulan membuat
Ridho Rhoma sudah sangat rindu pada ayahanda, ibunda, dan saudara-saudaranya.

“Puas-puasin ketemu sama Mama, Papa, adik, keluarga dulu. Insya
Allah nanti kembali lagi ke dunia hiburan,” ucap Ridho Rhoma.

Sementara itu, Rhoma Irama berharap kasus penyalahgunaan narkoba
yang menimpa Ridho bisa menjadi pelajaran berharga bagi sang putra untuk tidak
terjatuh ke lubang yang sama di masa yang akan datang. Rhoma Irama menaruh
harapan besar kepada Ridho.

Baca Juga :  Awal Tahun Ini, 73 Tersangka Kasus Narkotika dan Barang Bukti 2,4 Kg S

Ridho Rhoma kembali menjalani hukuman pada Juli 2019 lalu
setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi Jaksa Penuntut UMum (JPU) yang
memperberat hukuman menjadi 1,5 tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sementara majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Ridho Rhoma 10 bulan
rehabilitasi terhadap Ridho Rhoma atas kasus tersebut.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru