30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Polres Seruyan Gagalkan Penjualan 180 Paket Sabu

KUALA PEMBUANG – Jajaran Polsek Seruyan Hilir dan
Satreskoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis
sabu bernama Halidi.

Pria 40 tahun itu akhirnya tidak
bisa berkutik, setelah diamankan tim gabungan Polres Seruyan di kawasan jalan
perusahaan yaitu di Blok E 5/6 PT Sarana Titian Permata (STP) I Devisi I Desa
Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (7/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, anggota
Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak
180 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 71,04 gram
atau berat bersih 30,90 gram.

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri
Widiantoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka adalah tindaklanjut dari
adanya laporan masyarakat, bermodal informasi tim gabungan pun melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Halidi tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Warem Buka Hingga Tengah Malam, Wanita Penghibur dan Pengunjung Asik P

“Barang bukti di TKP kita
mendapatkan sebanyak 180 bungkus plastik klip yang diduga adalah narkotika
jenis sabu, dengan berat kotor 71,04 gram. Untuk saat ini tersangka sudah kita
amankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Agung
Tri Widiantoro di Kuala Pembuang,
Kamis (9/1).

Sementara itu, Agung melanjutkan,
dari pengakuan tersangka bahwa barang haram dengan berat bersih 30,90 gram
tersebut didapat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Untuk sementara dari
pengakuan tersangka barang ini di peroleh dari Sampit, Kotawaringin
Timur,” ujarnya.

Sementara ini, Kapolres
menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Akibat
perbuatannya tersangka Halidi bersama barang bukti diamankan di Polres Seruyan,
hingga dijerat hukuman dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ais/nto)

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Empat ASN Ancam Lapor KY

KUALA PEMBUANG – Jajaran Polsek Seruyan Hilir dan
Satreskoba Polres Seruyan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis
sabu bernama Halidi.

Pria 40 tahun itu akhirnya tidak
bisa berkutik, setelah diamankan tim gabungan Polres Seruyan di kawasan jalan
perusahaan yaitu di Blok E 5/6 PT Sarana Titian Permata (STP) I Devisi I Desa
Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (7/1) sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, anggota
Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak
180 bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 71,04 gram
atau berat bersih 30,90 gram.

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri
Widiantoro mengatakan, penangkapan terhadap tersangka adalah tindaklanjut dari
adanya laporan masyarakat, bermodal informasi tim gabungan pun melakukan
penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Halidi tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Warem Buka Hingga Tengah Malam, Wanita Penghibur dan Pengunjung Asik P

“Barang bukti di TKP kita
mendapatkan sebanyak 180 bungkus plastik klip yang diduga adalah narkotika
jenis sabu, dengan berat kotor 71,04 gram. Untuk saat ini tersangka sudah kita
amankan guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Agung
Tri Widiantoro di Kuala Pembuang,
Kamis (9/1).

Sementara itu, Agung melanjutkan,
dari pengakuan tersangka bahwa barang haram dengan berat bersih 30,90 gram
tersebut didapat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Untuk sementara dari
pengakuan tersangka barang ini di peroleh dari Sampit, Kotawaringin
Timur,” ujarnya.

Sementara ini, Kapolres
menambahkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Akibat
perbuatannya tersangka Halidi bersama barang bukti diamankan di Polres Seruyan,
hingga dijerat hukuman dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2)
Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ais/nto)

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Empat ASN Ancam Lapor KY

Terpopuler

Artikel Terbaru