26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Praperadilan Ditolak, Empat ASN Ancam Lapor KY

PANGKALAN BUN – Setelah menjalani persidangan cukup panjang,
akhirnya praperadilan yang dilakukan empat aparatur sipil negara (ASN) ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Kuasa hukum empat ASN itu pun mengancam
akan melaporkan hakim yang mengadili praperadilan itu ke Komisi Yudisial (KY).

Empat ASN yang mengajukan praperadilan
itu adalah M Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi, Lukmansyah dan Muammad Firmansyah
Permana selaku ahli waris.

Kasus ini berkaitan dengan
sengketa lahan eks Balai Benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin
Barat. Penolakan ini dilakukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap gugatan
ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Penyidik Polda
Kalteng, Rabu (18/9).

Baca Juga :  Perkelahian di Halaman Nav Karaoke, Ini Penjelasan Polisi

Kuasa hukum keempat ASN, Rahmadi
G Lentam mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang diberikan dalam perkara praperadilan
ini. Namun putusan ini menjadi preseden buruk. Pasalnya orang bisa saja
ditangkap dan ditahan bertahun-tahun dan oleh pengadilan dianggap bebas
murni. Namun tidak ada penghormatan sama sekali untuk mengganti rugi.

Rahmadi mengaku, sepanjang
pengalaman praperadilan tidak pernah ada membayar perkara.  Hakim
sama sekali tidak melihat peraturan pemerintah bahwa perkara permohonan 
praperadilan diajukan setelah perkara pokoknya diputus  orang dinyatakan
bebas dan bukan mengulangi dari awal.

“Di situlah letak kesalahan
yang sangat fatal dan ini jadi alasan untuk menguji undang-undang. Kami harus
mengambil langkah untuk melaporkan hakim ini ke Komisi Yudisial,” kata
Rahmadi, kemarin.

Baca Juga :  Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, Dua Warga Masuk Bui

Menurut Rahmadi, banyak
kejanggalan terkait putusan praperadilan itu. Tetapi apapun putusannya,
pihaknya akan tetap menghormati. Karena inilah proses hukum yang harus dilalui.
“Kami akan ambil sikap dan melakukan langkah ke depan untuk melaporkan hakim,”
ujarnya.

Sementara Kejari Pangkalan Bun,
Bambang Dwi Murcolono mengatakan, semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur.
Dengan putusan bahwa semua permohonan pemohon ditolak. Sehingga apa yang
dilakukan semuanya sudah sesuai. Tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan sendiri
melalui mekanisme yang benar.

“Kami sudah melalui
mekanisme yang benar. Jadi kami merasa langkah ini sudah benar,” ujarnya. (son/ens/ctk/nto)

PANGKALAN BUN – Setelah menjalani persidangan cukup panjang,
akhirnya praperadilan yang dilakukan empat aparatur sipil negara (ASN) ditolak
Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Kuasa hukum empat ASN itu pun mengancam
akan melaporkan hakim yang mengadili praperadilan itu ke Komisi Yudisial (KY).

Empat ASN yang mengajukan praperadilan
itu adalah M Rosihan Pribadi, Akhmad Yadi, Lukmansyah dan Muammad Firmansyah
Permana selaku ahli waris.

Kasus ini berkaitan dengan
sengketa lahan eks Balai Benih Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah
seluas 10 hektare di Jalan Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin
Barat. Penolakan ini dilakukan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terhadap gugatan
ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan Penyidik Polda
Kalteng, Rabu (18/9).

Baca Juga :  Perkelahian di Halaman Nav Karaoke, Ini Penjelasan Polisi

Kuasa hukum keempat ASN, Rahmadi
G Lentam mengatakan, pihaknya menghargai putusan yang diberikan dalam perkara praperadilan
ini. Namun putusan ini menjadi preseden buruk. Pasalnya orang bisa saja
ditangkap dan ditahan bertahun-tahun dan oleh pengadilan dianggap bebas
murni. Namun tidak ada penghormatan sama sekali untuk mengganti rugi.

Rahmadi mengaku, sepanjang
pengalaman praperadilan tidak pernah ada membayar perkara.  Hakim
sama sekali tidak melihat peraturan pemerintah bahwa perkara permohonan 
praperadilan diajukan setelah perkara pokoknya diputus  orang dinyatakan
bebas dan bukan mengulangi dari awal.

“Di situlah letak kesalahan
yang sangat fatal dan ini jadi alasan untuk menguji undang-undang. Kami harus
mengambil langkah untuk melaporkan hakim ini ke Komisi Yudisial,” kata
Rahmadi, kemarin.

Baca Juga :  Terdesak Kebutuhan Sehari-hari, Dua Warga Masuk Bui

Menurut Rahmadi, banyak
kejanggalan terkait putusan praperadilan itu. Tetapi apapun putusannya,
pihaknya akan tetap menghormati. Karena inilah proses hukum yang harus dilalui.
“Kami akan ambil sikap dan melakukan langkah ke depan untuk melaporkan hakim,”
ujarnya.

Sementara Kejari Pangkalan Bun,
Bambang Dwi Murcolono mengatakan, semua proses sudah dilakukan sesuai prosedur.
Dengan putusan bahwa semua permohonan pemohon ditolak. Sehingga apa yang
dilakukan semuanya sudah sesuai. Tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan sendiri
melalui mekanisme yang benar.

“Kami sudah melalui
mekanisme yang benar. Jadi kami merasa langkah ini sudah benar,” ujarnya. (son/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru