NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Joglo Mapolres setempat pada Selasa (21/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir, oleh Kasatresnarkoba AKP Ferry Endro Priyawanto dan Kasihumas Polres Lamandau beserta Dinas terkait.
Kapolres menyampaikan. Bahwa pihak Kepolisian berhasil mengungkap 2 Laporan Polisi (LP) yang berbeda dengan mengamankan 2 orang tersangka berinisial KR dan WW Kedua berasal dari Kalbar dan Sampit.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. 2 bungkus sabu plastik dengan berat total 191,42 gram, Pil Ekstasi Sebanyak 341 butir dan 2 bungkus Etomidate plastik berisi 2 unit cartridge yang berisi cairan/liquid,” jelas Kapolres.
Pengungkapan ini berawal dari dua kejadian berbeda di wilayah hukum Polres Lamandau Selasa, 3 Maret 2026 (16.00 WIB) dii Jalan. Lintas Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang dan Minggu, 29 Maret 2026 (14.00 WIB): di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli, memiliki, dan menguasai narkotika. Narkoba tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat dengan tujuan pengiriman ke kota Sampit dan Palangka Raya.
Kedua tersangka dikenakan Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” tegas AKBP Joko Handono di hadapan awak media.
Setelah press release, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol).
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamandau dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan.(bib)


