25.1 C
Jakarta
Friday, November 21, 2025

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tiri Divonis 14 Tahun 6 Bulan Penjara, Sejumlah Fakta Terungkap

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda yang sama.

Baca Juga :  Dikira Pindahan, Ternyata....?

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese saat dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.

“Aksi tersebut dilakukan di rumah mereka dan di sebuah pondok kebun yang terletak di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” tuturnya.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengancam korban agar tidak berani menolak perbuatan bejatnya. Ancaman tersebut berupa pemukulan, tidak akan menyekolahkan korban, hingga menakut-nakuti korban bahwa ia juga akan ikut dipenjara jika berani melaporkan perbuatannya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pencuri Sawit Tewas, Satpam Ditebas Parang

Korban yang terus menerus berada di bawah tekanan akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya melalui panggilan video. Setelah itu, korban juga menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

“Laporan dari ibu kandung korban kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian, yang kemudian memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Menjatuhkan vonis berat kepada seorang pria berusia 58 tahun, atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan kepada terdakwa, serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda yang sama.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dikira Pindahan, Ternyata....?

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara berlanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese saat dikonfirmasi usai persidangan, Kamis (20/11/2025).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bejat tersebut berulang kali sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.

“Aksi tersebut dilakukan di rumah mereka dan di sebuah pondok kebun yang terletak di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau,” tuturnya.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengancam korban agar tidak berani menolak perbuatan bejatnya. Ancaman tersebut berupa pemukulan, tidak akan menyekolahkan korban, hingga menakut-nakuti korban bahwa ia juga akan ikut dipenjara jika berani melaporkan perbuatannya.

Baca Juga :  Pencuri Sawit Tewas, Satpam Ditebas Parang

Korban yang terus menerus berada di bawah tekanan akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya melalui panggilan video. Setelah itu, korban juga menceritakan seluruh kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

“Laporan dari ibu kandung korban kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian, yang kemudian memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru