28.2 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Embat Samsung S7, Remaja 17 Tahun Disergap Saat Asyik Nongkrong

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Remaja berusia 17 tahun berinisial NR, disergap polisi, Senin (20/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia merupakan pelaku kasus pencurian barang elektronik.

NR diamankan di kawasan Jalan Temanggung Tilung Induk ketika sedang asik nongkrong di depan salah satu ruko. Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Palangkaraya, Resmob Polsek Pahandut, dan Intelmob Satbrimoda Kalteng.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku diketahui melancarkan aksinya di halaman parkir warung kopi 'Samudera Coffe' di Jalan Pangeran Samudera, Palangka Raya, Senin (6/9/2021) lalu.

"Adapun yang diambil pelaku dari warung tersebut yakni barang elektronik berupa handphone jenis Tab S7 merk Samsung warna mystic hitam dari dalam mobil korban yang terparkir di halaman parkir," ucapnya.

Baca Juga :  Begini Cara Fadli Hilangkan Jejak Setelah Membunuh Manajer PT Trisakti

Kerugian material Rp17 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangkaraya guna proses lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah berhasil di amankan. Untuk selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Remaja berusia 17 tahun berinisial NR, disergap polisi, Senin (20/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dia merupakan pelaku kasus pencurian barang elektronik.

NR diamankan di kawasan Jalan Temanggung Tilung Induk ketika sedang asik nongkrong di depan salah satu ruko. Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polres Palangkaraya, Resmob Polsek Pahandut, dan Intelmob Satbrimoda Kalteng.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono mengatakan, pelaku diketahui melancarkan aksinya di halaman parkir warung kopi 'Samudera Coffe' di Jalan Pangeran Samudera, Palangka Raya, Senin (6/9/2021) lalu.

"Adapun yang diambil pelaku dari warung tersebut yakni barang elektronik berupa handphone jenis Tab S7 merk Samsung warna mystic hitam dari dalam mobil korban yang terparkir di halaman parkir," ucapnya.

Baca Juga :  Begini Cara Fadli Hilangkan Jejak Setelah Membunuh Manajer PT Trisakti

Kerugian material Rp17 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polresta Palangkaraya guna proses lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah berhasil di amankan. Untuk selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru