31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Baru Sebulan, OSS Keluarkan 205 Ribu Nomor Izin Usaha

PROKALTENG.CO – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rinciannya, 187.435 NIB usaha perorangan dan 17.938 NIB badan usaha. Penerbitan NIB tertinggi secara harian terjadi Kamis (9/9) dan Jumat (10/9), yang masing-masing sebanyak 13.697 NIB dan 13.737 NIB.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan ketika pemerintah menggunakan sistem OSS 1.0 hingga OSS 1.1. Yang hanya mampu menerbitkan sekitar 3-5 ribu NIB per hari.

Juru bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem OSS berbasis risiko telah memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal ini, kata Tina, seperti arahan Presiden Jokowi ketika peluncuran sistem OSS berbasis risiko pada 9 Agustus lalu. “Data memang menunjukkan 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” kata Tina dalam keterangan resminya, kemarin.

Eks Presenter TV ini menjelaskan, 93.859 NIB yang diterbitkan melalui OSS berbasis risiko merupakan perizinan tunggal.

Dari jumlah tersebut, 22.708 proyek masuk bidang usaha perdagangan eceran berbagai macam barang. Yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau bukan di minimarket/ supermarket/hypermarket.

Baca Juga :  Emas Dunia Melemah, Emas Antam Hari Ini Turun Rp 6.000 Per Gram

Sebanyak 10.802 proyek perdagangan eceran makanan lainnya. Kemudian, ada 8.757 proyek rumah/warung makan, 6.381 proyek kedai makanan.

Serta 3.471 proyek perdagangan eceran berbagai macam barang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau bukan di toserba

Tina mengungkapkan, sistem OSS berbasis risiko yang telah beroperasi baru 80 persen, dari seluruh fitur dan fungsi keseluruhan. Proses perbaikan dan pengembangan terhadap sistem OSS berbasis risiko bakal terus dilakukan hingga akhir 2021.

Menurutnya, salah satu proses perbaikan dan pengembangan itu meliputi, integrasi sistem dengan kementerian/lembaga. Kemudian, Kementerian Investasi bakal terus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan Pemerintah Daerah, terkait sistem OSS berbasis risiko.

“Semua masukan, pertanyaan, penerbitan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot memastikan, OSS berba­sis risiko mempercepat realisasi investasi sebesar 16,2 persen.

Yuliot mengatakan, pada tahun 2020 di awal terjadinya pandemi Covid-19, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 210,7 triliun pada triwulan I. Di triwulan IIambles menjadi Rp 161,9 trilun karena pandemi.

Yuliot membandingkan dengan realisasi investasi pada triwulan IItahun 2021 yang realisasi investasinya tumbuh 16,2 persen. Atau setara Rp 223 triliun. “Ini upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap perbaikan-perbaikan yang sangat struktural. Memberikan optimisme kepada investor, baik investor dalam negeri untuk melakukan investasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Komaria menilai, OSS berbasis risiko diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha.

Ke depannya, dia berharap Kementerian Investasi dapat menyediakan peta lokasi investasi. Sehingga dapat mempermudah investor bisa masuk. “Kemudian, ada bimbingan atau panduan bagi pelaku UMKM. Sehingga ini akan sangat membantu mereka memperluas usahanya,” ucapnya.

Untuk diketahui, OSS berbasis risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan pelaksana lainnya adalah, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Aturan itu mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah mendapatkan keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB. Nantinya, NIB tak hanya berlaku sebagai identitas dan legalitas, namun juga Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

PROKALTENG.CO – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan 205.373 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rinciannya, 187.435 NIB usaha perorangan dan 17.938 NIB badan usaha. Penerbitan NIB tertinggi secara harian terjadi Kamis (9/9) dan Jumat (10/9), yang masing-masing sebanyak 13.697 NIB dan 13.737 NIB.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan ketika pemerintah menggunakan sistem OSS 1.0 hingga OSS 1.1. Yang hanya mampu menerbitkan sekitar 3-5 ribu NIB per hari.

Juru bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa sistem OSS berbasis risiko telah memberikan kemudahan perizinan bagi para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal ini, kata Tina, seperti arahan Presiden Jokowi ketika peluncuran sistem OSS berbasis risiko pada 9 Agustus lalu. “Data memang menunjukkan 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” kata Tina dalam keterangan resminya, kemarin.

Eks Presenter TV ini menjelaskan, 93.859 NIB yang diterbitkan melalui OSS berbasis risiko merupakan perizinan tunggal.

Dari jumlah tersebut, 22.708 proyek masuk bidang usaha perdagangan eceran berbagai macam barang. Yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau bukan di minimarket/ supermarket/hypermarket.

Baca Juga :  Emas Dunia Melemah, Emas Antam Hari Ini Turun Rp 6.000 Per Gram

Sebanyak 10.802 proyek perdagangan eceran makanan lainnya. Kemudian, ada 8.757 proyek rumah/warung makan, 6.381 proyek kedai makanan.

Serta 3.471 proyek perdagangan eceran berbagai macam barang utamanya bukan makanan, minuman, atau tembakau bukan di toserba

Tina mengungkapkan, sistem OSS berbasis risiko yang telah beroperasi baru 80 persen, dari seluruh fitur dan fungsi keseluruhan. Proses perbaikan dan pengembangan terhadap sistem OSS berbasis risiko bakal terus dilakukan hingga akhir 2021.

Menurutnya, salah satu proses perbaikan dan pengembangan itu meliputi, integrasi sistem dengan kementerian/lembaga. Kemudian, Kementerian Investasi bakal terus meningkatkan komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan Pemerintah Daerah, terkait sistem OSS berbasis risiko.

“Semua masukan, pertanyaan, penerbitan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot memastikan, OSS berba­sis risiko mempercepat realisasi investasi sebesar 16,2 persen.

Yuliot mengatakan, pada tahun 2020 di awal terjadinya pandemi Covid-19, realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 210,7 triliun pada triwulan I. Di triwulan IIambles menjadi Rp 161,9 trilun karena pandemi.

Yuliot membandingkan dengan realisasi investasi pada triwulan IItahun 2021 yang realisasi investasinya tumbuh 16,2 persen. Atau setara Rp 223 triliun. “Ini upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terhadap perbaikan-perbaikan yang sangat struktural. Memberikan optimisme kepada investor, baik investor dalam negeri untuk melakukan investasi di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nur Komaria menilai, OSS berbasis risiko diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha.

Ke depannya, dia berharap Kementerian Investasi dapat menyediakan peta lokasi investasi. Sehingga dapat mempermudah investor bisa masuk. “Kemudian, ada bimbingan atau panduan bagi pelaku UMKM. Sehingga ini akan sangat membantu mereka memperluas usahanya,” ucapnya.

Untuk diketahui, OSS berbasis risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan pelaksana lainnya adalah, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).

Aturan itu mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah mendapatkan keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB. Nantinya, NIB tak hanya berlaku sebagai identitas dan legalitas, namun juga Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).

Terpopuler

Artikel Terbaru