33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

LAGI! Kejari Kapuas Setorkan PNBP Hampir Setengah Miliar

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kerja luar biasa kembali dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Kali ini mereka kembali menyetor ke kas negara dari hasil Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumat (20/8). Setelah sebelumnya, telah menyetorkan hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kapuas dan Dinas Transmigrasi Kapuas mencapai Rp1 miliar lebih.

"Hari ini kita setorkan ke kas negara PNBP Rp443.250.000 dari penjualan Barang Rampasan Negara," jelas  Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo.

Harisha menerangkan PNBP sejumlah tersebut dari empat perkara hasil barang rampasan negara yang sudah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, antara lain perkara terpidana Ansyari senilai Rp166.500.000, terpidana Syarwani Rp63.000.000, terpidana Gusti Bahrani Rp130.500.000, dan terpidana Supriyanto Rp83.250.000.

Baca Juga :  Wah! Dituding Hamili Stafnya, Pak Kades Siap Tes DNA

"Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang rampasan, maka dilelang hasilnya disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Harisha menyebutkan semua bidang yang ada di Kejari Kapuas memiliki peranan dalam penegakan hukum, baik secara persuasif maupun penindakan, maupun penyelamatan kerugian negara, dan penerangan hukum kepada masyarakat.

"Tentu ini komitmen Kejaksaan. Khususnya Kejari Kapuas, selain penegakan hukum juga menyelamatkan kerugian negara dan pendapatan negara," pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kerja luar biasa kembali dibuktikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas. Kali ini mereka kembali menyetor ke kas negara dari hasil Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP), Jumat (20/8). Setelah sebelumnya, telah menyetorkan hasil penyelamatan kerugian negara dari perkara Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kapuas dan Dinas Transmigrasi Kapuas mencapai Rp1 miliar lebih.

"Hari ini kita setorkan ke kas negara PNBP Rp443.250.000 dari penjualan Barang Rampasan Negara," jelas  Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo.

Harisha menerangkan PNBP sejumlah tersebut dari empat perkara hasil barang rampasan negara yang sudah diputuskan atau ditetapkan pengadilan, antara lain perkara terpidana Ansyari senilai Rp166.500.000, terpidana Syarwani Rp63.000.000, terpidana Gusti Bahrani Rp130.500.000, dan terpidana Supriyanto Rp83.250.000.

Baca Juga :  Wah! Dituding Hamili Stafnya, Pak Kades Siap Tes DNA

"Perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan barang rampasan, maka dilelang hasilnya disetorkan ke kas negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Harisha menyebutkan semua bidang yang ada di Kejari Kapuas memiliki peranan dalam penegakan hukum, baik secara persuasif maupun penindakan, maupun penyelamatan kerugian negara, dan penerangan hukum kepada masyarakat.

"Tentu ini komitmen Kejaksaan. Khususnya Kejari Kapuas, selain penegakan hukum juga menyelamatkan kerugian negara dan pendapatan negara," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru