Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Gabungan, Tipu Warga hingga Rp5 Juta

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, dan Penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria bernama Aryo Santoso pada Senin (21/9/2026) dini hari.

Aryo diamankan lantaran diduga menyamar sebagai jaksa gadungan dan melakukan penipuan serta pemalsuan surat terhadap seorang warga berinisial GN.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban GN pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejari Palangka Raya.

Perkenalan korban dengan pelaku awalnya terjadi saat pelaku bekerja sebagai pengemudi taksi online (Grabcar) yang dipesan oleh GN.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng. Pelaku bahkan memiliki atribut berupa ID card dan pasfoto mengenakan seragam kejaksaan lengkap.

Baca Juga :  Disiksa Mental oleh Mantan Teman Dekat, Bunga Minta Video Syurnya Dihapus

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, dengan kedok tersebut, Aryo menjanjikan dapat membantu mengurus proses perceraian GN karena mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban GN terpedaya dan telah mentransfer uang senilai total Rp5.000.000 melalui empat kali transaksi ke rekening BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati. Selain itu, korban juga sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada pelaku.

Electronic money exchangers listing

Menindaklanjuti laporan kepolisian dan aduan korban, tim intelijen bersama penyidik Polda Kalteng langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, kami bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta tim Penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku Saudara Aryo Santoso di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya,” ungkap Hendri.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Polda Kalteng dan Media Perkuat Kemitraan

Setelah penangkapan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait maraknya kejadian serupa, Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen memberikan peringatan kepada warga agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tutupnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, dan Penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria bernama Aryo Santoso pada Senin (21/9/2026) dini hari.

Aryo diamankan lantaran diduga menyamar sebagai jaksa gadungan dan melakukan penipuan serta pemalsuan surat terhadap seorang warga berinisial GN.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban GN pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Kantor Kejari Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

Perkenalan korban dengan pelaku awalnya terjadi saat pelaku bekerja sebagai pengemudi taksi online (Grabcar) yang dipesan oleh GN.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng. Pelaku bahkan memiliki atribut berupa ID card dan pasfoto mengenakan seragam kejaksaan lengkap.

Baca Juga :  Disiksa Mental oleh Mantan Teman Dekat, Bunga Minta Video Syurnya Dihapus

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengungkapkan, dengan kedok tersebut, Aryo menjanjikan dapat membantu mengurus proses perceraian GN karena mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.

Akibat bujuk rayu tersebut, korban GN terpedaya dan telah mentransfer uang senilai total Rp5.000.000 melalui empat kali transaksi ke rekening BCA atas nama Aryo Santoso dan satu kali ke rekening atas nama Tri Pujiati. Selain itu, korban juga sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada pelaku.

Menindaklanjuti laporan kepolisian dan aduan korban, tim intelijen bersama penyidik Polda Kalteng langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Pada hari Senin tanggal 21 September 2026 sekira pukul 00.15 WIB, kami bersama dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta tim Penyidik Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku Saudara Aryo Santoso di rumahnya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya,” ungkap Hendri.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Polda Kalteng dan Media Perkuat Kemitraan

Setelah penangkapan tersebut, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait maraknya kejadian serupa, Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen memberikan peringatan kepada warga agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” tutupnya. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru