34.1 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

Satu Masih Buron, Terdakwa Korupsi Proyek Transmigrasi di Lamandau Dituntut 2 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Kasi Pidsus Jimmy Anderson selaku JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, baru-baru ini.

Dua terdakwa itu, yakni Marinus Apau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek bergulir sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau saat itu.

Terdakwa kedua Andri Yulianto, konsultan pengawas proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih. Proyek senilai Rp1.089.712.438 tersebut, bersumber dari APBD Lamandau tahun anggaran 2021.

“Menyatakan terdakwa Marinus Apau dan Andri Yulianto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (20/6).

Baca Juga :  Menanti Putusan! Gelar Aksi Damai, Massa SMD Tuntut Ben dan Ary Dibebaskan

Selain tuntutan penjara dua tahun, JPU juga menuntut agar keduanya membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Serta menetapkan uang tunai sebesar Rp39.984.000,00 dari terdakwa Andri Yulianto  yang sebelumnya sudah dilakukan penitipan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Lamandau pada 29 November 2022 diperhitungkan sebagai uang pengganti,” imbuh Jimmy.

Menurutnya perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

Diketahui M Gojaliansyah yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga masih menjadi buronan (DPO). (bib)

Baca Juga :  Bangun Ekosistem Fotografi, Pemkab Lamandau Gelar Pelatihan Memotret

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi sarana air bersih transmigrasi Kahingai dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Kasi Pidsus Jimmy Anderson selaku JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, baru-baru ini.

Dua terdakwa itu, yakni Marinus Apau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek bergulir sekaligus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau saat itu.

Terdakwa kedua Andri Yulianto, konsultan pengawas proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih. Proyek senilai Rp1.089.712.438 tersebut, bersumber dari APBD Lamandau tahun anggaran 2021.

“Menyatakan terdakwa Marinus Apau dan Andri Yulianto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (20/6).

Baca Juga :  Menanti Putusan! Gelar Aksi Damai, Massa SMD Tuntut Ben dan Ary Dibebaskan

Selain tuntutan penjara dua tahun, JPU juga menuntut agar keduanya membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

“Serta menetapkan uang tunai sebesar Rp39.984.000,00 dari terdakwa Andri Yulianto  yang sebelumnya sudah dilakukan penitipan oleh terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Lamandau pada 29 November 2022 diperhitungkan sebagai uang pengganti,” imbuh Jimmy.

Menurutnya perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

Diketahui M Gojaliansyah yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga masih menjadi buronan (DPO). (bib)

Baca Juga :  Bangun Ekosistem Fotografi, Pemkab Lamandau Gelar Pelatihan Memotret

Terpopuler

Artikel Terbaru