26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nekat,Warga Amuntai Edarkan Sabu di Bartim, Ya Ditangkap Deh

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Dua warga Amuntai,
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap di
wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim). KN (31) dan B (30) menyimpan
narkotika golongan I  jenis sabu seberat 5,05 gram.

Peristiwa ini terjadi Kamis (28/11) sekitar Pukul
00.01 WIB di Jalan Negara Tamiang Layang-Ampah tepatnya Desa Patung RT 01,
Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim. Kala itu, para tersangka hendak melakukan
transaksi menggunakan mobil merek Karimun Estilo DA 1268 PQ melintas kemudian
diberhentikan.

“Setelah diberhentikan kedua tersangka diamankan
dan anggota melakukan penggeledahan, di mana ditemukan dua paket sabu seberat
5,05 gram,” ungkap Kapolres AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kabagops AKP
Nandi Indra Nugraha dan Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan saat siaran pers,
Jumat (18/12).

Baca Juga :  Gegara Ejek Nama Ortu, Tiga Pemuda di Pelangsian Adu Jotos

Kapolres menjelaskan, dua paket sabu tersebut
ditemukan terpisah. Satu disimpan dalam kotak kacamata dan yang lain pada kotak
rokok yang dibalut lakban hitam.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka paket
haram tersebut dibawa dari Amuntai. Rencananya akan diedarkan di wilayah Ampah
Kecamatan Dusun Tengah.

“Tapi berkat informasi masyarakat, pasokan sabu
ke Bartim tepatnya ke Ampah tersebut berhasil kita gagalkan,” tegas
kapolres.

Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal
114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat(1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor
35/2009 tentang narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima
tahun. 

TAMIANG LAYANG,PROKALTENG.CO – Dua warga Amuntai,
Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap di
wilayah hukum Polres Barito Timur (Bartim). KN (31) dan B (30) menyimpan
narkotika golongan I  jenis sabu seberat 5,05 gram.

Peristiwa ini terjadi Kamis (28/11) sekitar Pukul
00.01 WIB di Jalan Negara Tamiang Layang-Ampah tepatnya Desa Patung RT 01,
Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim. Kala itu, para tersangka hendak melakukan
transaksi menggunakan mobil merek Karimun Estilo DA 1268 PQ melintas kemudian
diberhentikan.

“Setelah diberhentikan kedua tersangka diamankan
dan anggota melakukan penggeledahan, di mana ditemukan dua paket sabu seberat
5,05 gram,” ungkap Kapolres AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kabagops AKP
Nandi Indra Nugraha dan Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan saat siaran pers,
Jumat (18/12).

Baca Juga :  Gegara Ejek Nama Ortu, Tiga Pemuda di Pelangsian Adu Jotos

Kapolres menjelaskan, dua paket sabu tersebut
ditemukan terpisah. Satu disimpan dalam kotak kacamata dan yang lain pada kotak
rokok yang dibalut lakban hitam.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka paket
haram tersebut dibawa dari Amuntai. Rencananya akan diedarkan di wilayah Ampah
Kecamatan Dusun Tengah.

“Tapi berkat informasi masyarakat, pasokan sabu
ke Bartim tepatnya ke Ampah tersebut berhasil kita gagalkan,” tegas
kapolres.

Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat Pasal
114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat(1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor
35/2009 tentang narkotika. Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima
tahun. 

Terpopuler

Artikel Terbaru