NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi salah satu perhatian utama jajaran Polres Lamandau. Langkah kesiapsiagaan dan strategi penanganan Karhutla tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Bupati Lamandau, mencakup antisipasi potensi kebakaran hingga persoalan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, menyampaikan bahwa salah satu poin krusial dari hasil koordinasi tersebut adalah pembentukan tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla hingga tingkat kecamatan.
“Pertama adalah membuat tim satgas masing-masing di kecamatan. Ada Polri, TNI, BPBD, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan, supaya bergerak dulu apabila terjadi kebakaran,” ujar AKBP Eko Yusmiarto kepada awak media, Sabtu (19/9).
Selain memperkuat lini pencegahan dan pemadaman dini, Polres Lamandau menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum secara tegas. Kapolres menepis anggapan adanya lahan yang benar-benar tidak bertuan di wilayah hukumnya. Kepolisian telah mengantongi pemetaan daerah rawan Karhutla dan akan menuntut tanggung jawab penuh dari setiap pemilik atau pengelola lahan.
“Berkaitan dengan lahan yang tidak bertanggung jawab, kita sudah punya peta. Tidak bisa dipungkiri lagi, yang punya lahan harus bertanggung jawab. Jadi kita tegas untuk penegakan hukum karhutla,” tegasnya.
AKBP Eko membeberkan, hingga saat ini telah ada empat Laporan Polisi (LP) yang dinaikkan ke tahap penanganan perkara Karhutla. Proses hukum tersebut melibatkan dua korporasi dan dua perorangan, yang ditangani secara bersinergi oleh Polda Kalimantan Tengah dan Polres Lamandau sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga mengingatkan seluruh entitas swasta untuk tidak lepas tangan jika kebakaran melahap area konsesi atau areal garapannya.
“Misalnya di kawasan lingkungan perusahaan, apabila wilayahnya terbakar, tidak ada alasan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap wilayah yang menjadi wilayah garapannya,” pungkasnya. (bib)


