PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang menyeret Agus Cahyono yang menduduki jabatan Kepala Sub Seksi Perencanaan dari tahun 2014-2018 kembali di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya,Kamis (28/10).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Alfon selaku Ketua Majelis Hakim di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dalam Sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi yakni Apri Prianto, selaku Direktur CV Tuah Malawen.
Majelis Hakim menanyakan kepada Apri Prianto yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur CV Tuah Malawen terkait pelibatan perusahaan yang dipimpinnya dalam pengerjaan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi di daerah Pulau Telo, Kabupaten Kapuas. “Tidak pernah” kata Apri saat dimintai keterangan.
Bahkan dirinya pun tidak mengetahui, bahwa perusahaannya ini dipakai oleh pihak PDAM Kapuas. Ia pun baru mengetahui usai dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan diperiksa terkait hal tersebut.
“Pada saat saya diperiksa itu itu ada SPK (Surat Perintah Kerja) pemasangan pengadaan jaringan distribusi di Pulau Telo” ujarnya. Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan tanda tangannya dan Stempel Perusahaan yang dipimpinnya yang termuat dalam SPK yang dibawa JPU tersebut. “Bukan” ucapnya dua kali ketika ditanyakan tanda tangan dirinya dan stempel perusahaan.
Kemudian, ditanya majelis hakim terkait keterlibatan pekerjaan dari CV Tuah Malawen, Apri sendiri mengakui tidak ada keterlibatan pekerjaan sama sekali dengan pihak PDAM Kapuas. Ia pun tidak pernah menerima uang dari hasil pekerjaan yang dibuktikan dengan SPK beserta Kwitansi yang dipegang JPU tersebut sebagai barang bukti.
Seperti diketahui Agus Cahyono didakwa bersama dengan Widodo selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas Periode 2013-2017 dan Periode 2017-2022 pada kurun waktu diantara bulan Januari Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2018 melawan hukum karena telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak dan spesifikasi teknis, bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dan perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang menyebutkan bahwa Pegawai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan PDAM, Daerah, dan/atau Negara dan menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa Agus Cahyono yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp7.418.444.650,00.
Terdakwa Agus Cahyono sendiri diangkat selaku Kepala Sub Seksi Perencanaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas berdasarkan Surat Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.56/KPTS/PDAM-KPS/2014 tanggal 1 Maret 2014 dengan tugas yang diberikan oleh Direktur adalah membuat perencanaan, menyusun RAB, menyusun kontrak dengan pihak ketiga, melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.
Terdakwa sendiri menduduki jabatan sebagai Kasubsi Perencanaan sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tahun 2018.
Bahwa kemudian, dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Cahyono bersama-sama dengan saksi Widodo dalam Penggunaan Belanja Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas telah mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.7.418.444.650,00, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : SR-2957/PW15/5/2020 tanggal 1 Desember 2020 dan telah memperkaya diri sendiri