29.5 C
Jakarta
Wednesday, April 17, 2024

Menpora Jadi Tersangka, Istana: Diminta atau Tidak, Otomatis Mundur

Di saat tajinya terancam tumpul karena revisi undang-undang,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengendurkan upaya penyidikan. Bahkan,
kasus yang kini disidik menyeret satu menteri aktif.

Kemarin (18/9) KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Selain Imam, asisten pribadinya,
Miftahul Ulum, ditetapkan tersangka, bahkan telah ditahan.

Imam menjadi Menpora kedua yang tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, Andi Alifian Mallarangeng, Menpora di era pemerintahan Presiden
SBY, terseret kasus proyek pusat olahraga Hambalang. Dia kemudian divonis empat
tahun penjara.

Dalam kasus dana hibah KONI, Imam diduga telah menerima uang Rp
26,5 miliar. Duit tersebut masuk ke kantong Imam dalam rentang waktu 2014–2018
sebanyak Rp 14,5 miliar. Selain itu, selama 2016–2018, politikus kelahiran
Bangkalan tersebut diduga meminta uang Rp 11,8 miliar.

”Jumlah tersebut diduga merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun
anggaran 2018,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK kemarin.

Selain dana hibah KONI, jumlah tersebut mencakup penerimaan
terkait ketua dewan pengarah Satlak Prima serta penerimaan lain yang berkaitan
dengan jabatan Imam sebagai Menpora. Lembaga Satlak Prima resmi dibubarkan pada
2017.

Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum bermula dari
penyelidikan kasus dana hibah KONI. Maret 2019 lima orang ditetapkan sebagai
tersangka. Yakni, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Ada juga Sekretaris
Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.

Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Jubir KPK Febri Diansyah saat memberikan
keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Konfrensi pers itu
terkait penetapan tersangka kepada Menpora Imam Nahrawi dalam dugaan kasus suap
KONI. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Kelimanya telah menjalani sidang dan divonis bersalah. Berdasar
perkembangan sidang dan putusan pengadilan, KPK menyelidiki lebih lanjut pada
Juni ke Kemenpora sebagai pihak yang menerima proposal pengajuan dana hibah
dari KONI. Alex menjelaskan, KPK memanggil Imam tiga kali saat penyelidikan.
Yakni, 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, tidak sekali pun Imam
hadir. ”KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi, Red)
untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ujar
Alex.

Baca Juga :  Aksi Cabul Pria Ini Terbongkar Lewat Rekaman Video

KPK menduga, proposal dana hibah yang diajukan KONI hanya
akal-akalan serta tidak didasari kebutuhan dan kondisi sebenarnya di lembaga
tersebut. Kemudian, saat proses persidangan, muncul dugaan penerimaan dari
pihak ketiga kepada Menpora atau pihak lain terkait penggunaan anggaran
Kemenpora dalam kurun waktu 2014–2018. ”Penerimaan tersebut diduga digunakan
untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

KPK menemukan bukti permulaan dan melakukan penyidikan dugaan
keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi Menpora. Khususnya dalam
hal penerimaan hadiah terkait penyaluran pembiayaan. Uang tersebut disalurkan
dengan skema pemberian bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun
anggaran 2018.

Saat ini KPK telah menahan Miftahul Ulum. Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menerangkan, Ulum mendekam di tahanan KPK sejak pekan lalu. ”Tersangka
MIU selaku aspri sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
sekitar minggu lalu selama 20 hari pertama,” terang Febri.

Respons Imam
Nahrawi

Pukul 20.30 tadi malam, Imam Nahrawi memberikan keterangan di
rumah dinasnya di kompleks perumahan menteri Widya Chandra, Jakarta. Dia
menemui awak media yang telah menunggu sejak sore. Tepatnya setelah KPK
mengumumkan status tersangka Imam.

Dia menegaskan akan mengikuti proses hukum. ”Sudah tentu kita
harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sudah pasti saya harus
menyampaikan materi yang sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses-proses
hukum selanjutnya,” ujar dia.

Baca Juga :  Tim TAA Sisir TKP Bus Yessoe Terbalik, Ternyata Seperti Ini Situasinya

Imam berjanji tidak mangkir dari proses hukum. Namun, dia
berharap tidak ada sesuatu yang bersifat politis dalam kasus yang membelitnya.

Nada bicara Imam meninggi saat disinggung mengenai penerimaan
uang Rp 26,5 miliar. Dia membantah. ”Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang
sebelum ada bukti,” tegasnya.

Terkait dengan jabatan menteri yang tersisa sebulan, Imam
mengaku akan berkonsultasi ke Presiden Joko Widodo. ”Saya harus bertemu dan
melapor kepada Pak Presiden. Saya akan menyerahkan nanti kepada presiden karena
saya pembantu presiden,” katanya.

”Saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya. Tentu sekali
lagi yang ingin saya sampaikan, ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga
tak bersalah. Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya sudah
bersalah. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,”
sambungnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali
Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang
dijalankan KPK. ”Pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi
kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya tadi malam.

Soal posisi Imam sebagai Menpora, Ngabalin menyebutkan bahwa
sudah ada yurisprudensi. Yakni, pejabat yang bersangkutan mundur dari jabatan.
”Ya, secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu,” katanya.

Namun, Ngabalin tidak memastikan soal pergantian Menpora.
Kewenangan itu ada di tangan presiden. ”Kewenangan ini menjadi hak prerogatif
presiden. Kami belum tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen PKB M. Hasanuddin Wahid menyatakan bahwa
partainya menghormati keputusan KPK terkait penetapan Imam Nahrawi sebagai
tersangka. Namun, pihaknya mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas
praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat salah seorang kader PKB itu.

Menurut Hasan, PKB akan memberikan advokasi atau pendampingan
hukum terhadap Imam Nahrawi.(jpg)

Di saat tajinya terancam tumpul karena revisi undang-undang,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengendurkan upaya penyidikan. Bahkan,
kasus yang kini disidik menyeret satu menteri aktif.

Kemarin (18/9) KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018. Selain Imam, asisten pribadinya,
Miftahul Ulum, ditetapkan tersangka, bahkan telah ditahan.

Imam menjadi Menpora kedua yang tersandung kasus korupsi.
Sebelumnya, Andi Alifian Mallarangeng, Menpora di era pemerintahan Presiden
SBY, terseret kasus proyek pusat olahraga Hambalang. Dia kemudian divonis empat
tahun penjara.

Dalam kasus dana hibah KONI, Imam diduga telah menerima uang Rp
26,5 miliar. Duit tersebut masuk ke kantong Imam dalam rentang waktu 2014–2018
sebanyak Rp 14,5 miliar. Selain itu, selama 2016–2018, politikus kelahiran
Bangkalan tersebut diduga meminta uang Rp 11,8 miliar.

”Jumlah tersebut diduga merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun
anggaran 2018,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih
KPK kemarin.

Selain dana hibah KONI, jumlah tersebut mencakup penerimaan
terkait ketua dewan pengarah Satlak Prima serta penerimaan lain yang berkaitan
dengan jabatan Imam sebagai Menpora. Lembaga Satlak Prima resmi dibubarkan pada
2017.

Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum bermula dari
penyelidikan kasus dana hibah KONI. Maret 2019 lima orang ditetapkan sebagai
tersangka. Yakni, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Ada juga Sekretaris
Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E. Awuy.

Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Jubir KPK Febri Diansyah saat memberikan
keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Konfrensi pers itu
terkait penetapan tersangka kepada Menpora Imam Nahrawi dalam dugaan kasus suap
KONI. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Kelimanya telah menjalani sidang dan divonis bersalah. Berdasar
perkembangan sidang dan putusan pengadilan, KPK menyelidiki lebih lanjut pada
Juni ke Kemenpora sebagai pihak yang menerima proposal pengajuan dana hibah
dari KONI. Alex menjelaskan, KPK memanggil Imam tiga kali saat penyelidikan.
Yakni, 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019. Namun, tidak sekali pun Imam
hadir. ”KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi, Red)
untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ujar
Alex.

Baca Juga :  Aksi Cabul Pria Ini Terbongkar Lewat Rekaman Video

KPK menduga, proposal dana hibah yang diajukan KONI hanya
akal-akalan serta tidak didasari kebutuhan dan kondisi sebenarnya di lembaga
tersebut. Kemudian, saat proses persidangan, muncul dugaan penerimaan dari
pihak ketiga kepada Menpora atau pihak lain terkait penggunaan anggaran
Kemenpora dalam kurun waktu 2014–2018. ”Penerimaan tersebut diduga digunakan
untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

KPK menemukan bukti permulaan dan melakukan penyidikan dugaan
keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi Menpora. Khususnya dalam
hal penerimaan hadiah terkait penyaluran pembiayaan. Uang tersebut disalurkan
dengan skema pemberian bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun
anggaran 2018.

Saat ini KPK telah menahan Miftahul Ulum. Juru Bicara KPK Febri
Diansyah menerangkan, Ulum mendekam di tahanan KPK sejak pekan lalu. ”Tersangka
MIU selaku aspri sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan
sekitar minggu lalu selama 20 hari pertama,” terang Febri.

Respons Imam
Nahrawi

Pukul 20.30 tadi malam, Imam Nahrawi memberikan keterangan di
rumah dinasnya di kompleks perumahan menteri Widya Chandra, Jakarta. Dia
menemui awak media yang telah menunggu sejak sore. Tepatnya setelah KPK
mengumumkan status tersangka Imam.

Dia menegaskan akan mengikuti proses hukum. ”Sudah tentu kita
harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sudah pasti saya harus
menyampaikan materi yang sudah disampaikan pimpinan KPK dalam proses-proses
hukum selanjutnya,” ujar dia.

Baca Juga :  Tim TAA Sisir TKP Bus Yessoe Terbalik, Ternyata Seperti Ini Situasinya

Imam berjanji tidak mangkir dari proses hukum. Namun, dia
berharap tidak ada sesuatu yang bersifat politis dalam kasus yang membelitnya.

Nada bicara Imam meninggi saat disinggung mengenai penerimaan
uang Rp 26,5 miliar. Dia membantah. ”Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang
sebelum ada bukti,” tegasnya.

Terkait dengan jabatan menteri yang tersisa sebulan, Imam
mengaku akan berkonsultasi ke Presiden Joko Widodo. ”Saya harus bertemu dan
melapor kepada Pak Presiden. Saya akan menyerahkan nanti kepada presiden karena
saya pembantu presiden,” katanya.

”Saya juga baru baca kan, baru tahu pengumumannya. Tentu sekali
lagi yang ingin saya sampaikan, ayo bersama-sama kita junjung tinggi praduga
tak bersalah. Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya sudah
bersalah. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,”
sambungnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali
Mochtar Ngabalin mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang
dijalankan KPK. ”Pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi
kerja-kerja yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya tadi malam.

Soal posisi Imam sebagai Menpora, Ngabalin menyebutkan bahwa
sudah ada yurisprudensi. Yakni, pejabat yang bersangkutan mundur dari jabatan.
”Ya, secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu,” katanya.

Namun, Ngabalin tidak memastikan soal pergantian Menpora.
Kewenangan itu ada di tangan presiden. ”Kewenangan ini menjadi hak prerogatif
presiden. Kami belum tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Sekjen PKB M. Hasanuddin Wahid menyatakan bahwa
partainya menghormati keputusan KPK terkait penetapan Imam Nahrawi sebagai
tersangka. Namun, pihaknya mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas
praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat salah seorang kader PKB itu.

Menurut Hasan, PKB akan memberikan advokasi atau pendampingan
hukum terhadap Imam Nahrawi.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru