27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dua Terduga Pelaku Pembakar Lahan di Dua Lokasi Berbeda Diamankan

PALANGKA RAYA – Polres Katingan mengamankan dua orang
terduga pelaku pembakar lahan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama atas
nama Yustadie (60) dan tersangka kedua atas nama Mastur (54).

Yustadie berhasil diamankan saat melakukan pembakaran lahan
di Jalan Sei Agung Desa Buntut Bali, Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan,
pada Selasa (17/9). Sementara Mastur dimanakan setelah melakukan pembakaran
lahan di Jalur 3 Pantai Batang Gadung, Desa kampung keramat, Kecamatan
Katingan kuala.

“Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, setelah
dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Yustadie kita amankan pada Selasa (17/9)
di Kecamatan Pulau Malan dan Mastur di amankan di Kecamatan Katingan
Kuala,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes  Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubid
Penmas AKBP Murianto.

Baca Juga :  Gerebek DPO Narkotika, Ditemukan Senjata Api Rakitan

Dari pelaku Yustadie, polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa satu buah korek api merk SNI warna putih dan dua potong
kayu sisa pembakaran. Kemudian dari tersangka Mastur, Polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu buah korek mancur merek Tokai warna
kuning, empat potong kayu bekas pembakaran, dan satu plastik abu bekas
pembakaran.

“Kedua pelaku
diancam Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5
thn 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Polres Katingan mengamankan dua orang
terduga pelaku pembakar lahan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama atas
nama Yustadie (60) dan tersangka kedua atas nama Mastur (54).

Yustadie berhasil diamankan saat melakukan pembakaran lahan
di Jalan Sei Agung Desa Buntut Bali, Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan,
pada Selasa (17/9). Sementara Mastur dimanakan setelah melakukan pembakaran
lahan di Jalur 3 Pantai Batang Gadung, Desa kampung keramat, Kecamatan
Katingan kuala.

“Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, setelah
dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Yustadie kita amankan pada Selasa (17/9)
di Kecamatan Pulau Malan dan Mastur di amankan di Kecamatan Katingan
Kuala,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes  Pol Hendra Rochmawan melalui Kasubid
Penmas AKBP Murianto.

Baca Juga :  Gerebek DPO Narkotika, Ditemukan Senjata Api Rakitan

Dari pelaku Yustadie, polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa satu buah korek api merk SNI warna putih dan dua potong
kayu sisa pembakaran. Kemudian dari tersangka Mastur, Polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa satu buah korek mancur merek Tokai warna
kuning, empat potong kayu bekas pembakaran, dan satu plastik abu bekas
pembakaran.

“Kedua pelaku
diancam Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 25 ayat (1) Pergub Kalteng Nomor 5
thn 2003, tentang pengendalian hutan dan lahan,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru