31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Saksi Ahli Sebut Korban Lakalantas Yos Sudarso Parkir di Rumija, Tapi.

PALANGKA RAYA – Sidang di tempat kejadian perkara (TKP)
atas kasus kecelakaan lalu lintas di
Jalan Yos Sudarso Palangka Raya
dengan terdakwa AKP Mahmud, menghadirkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Sidiq,
Jumat (19/7/2019).

Muhammad Ikhsan Sidiq menjelaskan, jika posisi korban berada dalam
ruang milik jalan (rumija) yang
memang dilarang parkir. Jikapun berhenti harus dalam keadaan darurat tertentu.

“Tetapi definisi parkir itu adalah kendaraan mati dan
ditinggalkan pengemudi. Yang
mengherankan, ketika kendaraan parkir, tetapi masih ada pengemudinya duduk di
atas motor,” katanya.

Ia juga mengatakan jika status
jalan adalah jalan provinsi atau nasional, maka memang tidak boleh parkir.
Boleh parkir di ruang milik jalan itu hanya di jalan kota/kabupaten maupun desa, tetapi harus dilambangkan dengan
rambu.

Baca Juga :  Tahanan Kabur, Petugas Piket Polsek Sabangan Akan Diperiksa Propam

“Jalan Yos Sudarso ini statusnya adalah jalan provinsi, oleh sebab itu tidak bisa untuk
parkir, sepanjang masih di ruang milik jalan,” tuturnya.

Sebagai tambahan, Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalteng dalam hal ini ada
keterkaitan dengan fasilitas sarana prasaran lalu lintas, termasuk rambu,
parkir, pejalan kaki dan masih banyak lagi. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Sidang di tempat kejadian perkara (TKP)
atas kasus kecelakaan lalu lintas di
Jalan Yos Sudarso Palangka Raya
dengan terdakwa AKP Mahmud, menghadirkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Sidiq,
Jumat (19/7/2019).

Muhammad Ikhsan Sidiq menjelaskan, jika posisi korban berada dalam
ruang milik jalan (rumija) yang
memang dilarang parkir. Jikapun berhenti harus dalam keadaan darurat tertentu.

“Tetapi definisi parkir itu adalah kendaraan mati dan
ditinggalkan pengemudi. Yang
mengherankan, ketika kendaraan parkir, tetapi masih ada pengemudinya duduk di
atas motor,” katanya.

Ia juga mengatakan jika status
jalan adalah jalan provinsi atau nasional, maka memang tidak boleh parkir.
Boleh parkir di ruang milik jalan itu hanya di jalan kota/kabupaten maupun desa, tetapi harus dilambangkan dengan
rambu.

Baca Juga :  Tahanan Kabur, Petugas Piket Polsek Sabangan Akan Diperiksa Propam

“Jalan Yos Sudarso ini statusnya adalah jalan provinsi, oleh sebab itu tidak bisa untuk
parkir, sepanjang masih di ruang milik jalan,” tuturnya.

Sebagai tambahan, Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalteng dalam hal ini ada
keterkaitan dengan fasilitas sarana prasaran lalu lintas, termasuk rambu,
parkir, pejalan kaki dan masih banyak lagi. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru