Terdakwa kasus narkotika Lailani, s6aat mengikuti konferensi di PN Nanga Bulik. Tidak lama ini. (FOTO: IST)
Mulai Disidang! Jaksa Beber Penangkapan Kurir Sabu Antarprovinsi, Satu Tersangka Buron
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Persidangan terhadap Lailaini, kurir narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas provinsi di Kalimantan, telah dimulai di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, membeberkan, penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, saat ia berada di rumahnya di Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Ketika itu ia dihubungi melalui ponsel oleh saksi bernama Yopi.
Saksi ini mengajak terdakwa untuk mengambil mobil ke Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan dibawa ke Sekadau Provinsi Kalimantan Barat. Dan penjual pun menyetujui tawaran dari Saksi tersebut.
Namun kemudian. Terdakwa Lailani memiliki inisiatif untuk menghubungi rekannya bernama Bainit yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang tinggal di Barabai Kalimantan Selatan. Terdakwa menawarkan diri menerima titipan narkoba jenis sabu karena kebetulan akan melintas wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Hal tersebut kemudian langsung disetujui oleh Bainit, dan rekannya itu menghubungi langganannya untuk menitipkan sabu kepada terdakwa,” ujar JPU, saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
Selanjutnya. Di depan Masjid Keraton wilayah Beting Pontianak Provinsi Kalbar, terdak menerima kantong kresek warna hitam yang berisi sebanyak 6 bungkus paket plastik kecil dengan rincian berat 99,53 gram, 99,80 gram, 99,80 gram, 94,87 gram, 19,90 gram, 0,54 gram dan uang tunai sebesar Rp3.000.000,- sebagai uang DP dan penginapan diperjalanan.
Pada hari Minggu tanggal 17 November 2024, memesan tiket perjalanan dengan tujuan ke Sampit- Kalimantan Tengah (Kalteng). Kemudian pada hari Senin 18 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa bersama saksi Yopi berangkat menggunakan kendaraan travel.
“Kemudian menjelang sore, mereka berhasil diamankan karena terjaring razia gabungan saat melintasi wilayah Kabupaten Lamandau,” beber Afif.
Ketika itu, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau, Satlantas dan Provos melaksanakan razia gabungan terhadap semua kendaraan yang melintasi di Jalan Trans Kalimantan kilometer 15, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Saat anggota polisi menghentikan kendaraan yang tumpangi mereka, pengemudi mengaku mengangkut 2 orang penumpang. Hasil penggeledahan badan nihil. Namun saat polisi menggeledah barang bawaan, ditemukan beberapa bungkus plastik warna putih berisi butiran kristal warna putih yang dibungkus tisu.
“Setelah dilakukan penimbangan, 6 bungkusan tersebut berisi sabu dengan berat bersih 414, 14 gram,” tambah JPU.
Sidang akan dilanjutkan pekan ini dengan meminta agenda keterangan saksi dan pengacara. (Bib)