26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Bandar Sabu Jaringan Jawa-Kalimantan Dicokok Polisi, Ternyata Modusnya

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO –  Asep Fauzi, pria 32
tahun ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng saat bertransaksi sabu di
depan kantor Jasa Raharja, Jalan RTA Milono, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan
Raya, Palangka Raya, Kamis (14/1)
lalu.

Dari
penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan sembilan
paket sabu dengan berat 38,14 gram disembunyikan di dalam tas selempang warna
coklat.

Tak berhenti
sampai di
situ, petugas kembali melakukan
penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Yogyakarta III beberapa saat
kemudian.

Disaksikan ketua
RT setempat, petugas menemukan kembali sabu sebanyak dua paket besar dengan
berat mencapai 197,71 gram, timbangan digital dan sendok plastik sabu serta
beberapa bundle plastik klip.

Kabid Humas
Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro melalui Penyidik Ditresnarkoba, AKBP
Jonel Saragih, mengatakan jika penangkapan dilakukan setelah anggota timsus
narkoba mendapatkan informasi
proses transaksi di Jalan RTA Milono, tepatnya di
depan kantor Jasa Raharja.

Baca Juga :  REMISI ! Lima Napi Diusulkan Langsung Bebas

“Berdasarkan
informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan di sekitar dan pada pukul
17.30 WIB
dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Kemudian dilanjutkan
dengan penggeledahan di rumahnya. Dengan total barang bukti yang dikumpulkan
sabu seberat 235,85 gram,” kata Jonel saat
digelarnya rilis, Selasa (19/1).

 

Dijelaskannya,
tersangka mengaku baru saja menjalankan bisnis haramnya tersebut setelah
mendapatkan penawaran dari seorang bandar besar sabu berinisial Mr. X yang ada
di Jawa.

Transaksi
dilakukan secara terputus dengan menaruh sabu di di
bawah tiang listrik di suatu jalan.  â€œTersangka ini ditawarin untuk mengedarkan sabu oleh
seorang pria yang ada di Jawa. Pengakuan baru sekali ini dan barang yang
diterimanya sebesar 300 gram pada dua minggu lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Terdampak Asap Mendapat Pelayanan Yankesling

Jonel
menambahkan, meski memiliki jaringan terputus, upaya pendalaman masih dilakukan
untuk menyelidiki peran tersangka dalam peredaran sabu di Palangka Raya.

“Masih terus
kita dalami, apakah bergerak sendiri atau memiliki jaringan lain di Palangka
Raya. Pengakuannya sendiri dan baru ini menjadi kurir atau pengedar sabu,”
pungkasnya

Karena
perbuatannya
itu, kini tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO –  Asep Fauzi, pria 32
tahun ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng saat bertransaksi sabu di
depan kantor Jasa Raharja, Jalan RTA Milono, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan
Raya, Palangka Raya, Kamis (14/1)
lalu.

Dari
penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas menemukan sembilan
paket sabu dengan berat 38,14 gram disembunyikan di dalam tas selempang warna
coklat.

Tak berhenti
sampai di
situ, petugas kembali melakukan
penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Yogyakarta III beberapa saat
kemudian.

Disaksikan ketua
RT setempat, petugas menemukan kembali sabu sebanyak dua paket besar dengan
berat mencapai 197,71 gram, timbangan digital dan sendok plastik sabu serta
beberapa bundle plastik klip.

Kabid Humas
Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro melalui Penyidik Ditresnarkoba, AKBP
Jonel Saragih, mengatakan jika penangkapan dilakukan setelah anggota timsus
narkoba mendapatkan informasi
proses transaksi di Jalan RTA Milono, tepatnya di
depan kantor Jasa Raharja.

Baca Juga :  REMISI ! Lima Napi Diusulkan Langsung Bebas

“Berdasarkan
informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan di sekitar dan pada pukul
17.30 WIB
dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti. Kemudian dilanjutkan
dengan penggeledahan di rumahnya. Dengan total barang bukti yang dikumpulkan
sabu seberat 235,85 gram,” kata Jonel saat
digelarnya rilis, Selasa (19/1).

 

Dijelaskannya,
tersangka mengaku baru saja menjalankan bisnis haramnya tersebut setelah
mendapatkan penawaran dari seorang bandar besar sabu berinisial Mr. X yang ada
di Jawa.

Transaksi
dilakukan secara terputus dengan menaruh sabu di di
bawah tiang listrik di suatu jalan.  â€œTersangka ini ditawarin untuk mengedarkan sabu oleh
seorang pria yang ada di Jawa. Pengakuan baru sekali ini dan barang yang
diterimanya sebesar 300 gram pada dua minggu lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Terdampak Asap Mendapat Pelayanan Yankesling

Jonel
menambahkan, meski memiliki jaringan terputus, upaya pendalaman masih dilakukan
untuk menyelidiki peran tersangka dalam peredaran sabu di Palangka Raya.

“Masih terus
kita dalami, apakah bergerak sendiri atau memiliki jaringan lain di Palangka
Raya. Pengakuannya sendiri dan baru ini menjadi kurir atau pengedar sabu,”
pungkasnya

Karena
perbuatannya
itu, kini tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru