27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Tipikor DD dan ADD Desa Kahuripan Permai Hari Ini Dilimpahkan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dalam waktu kurang dari dua bulan
terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka FGSS
pada tanggal 30 November 2020
lalu, akhirnya Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor Dana Desa
(DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai. 

Kepala Cabjari
Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH selaku Jaksa Penyidik membenarkan,
Selasa
(19/1)
hari ini sekira jam 10.00 Wib telah dilakukan penyerahan tersangka, dan barang
bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Hal
tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21)
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Amir Giri.

Jadi, menurut Amir, untuk selanjutnya sudah masuk
ke tahap penuntutan, dan tanggung jawabnya beralih kepada JPU, artinya
pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai. Penyerahan tersangka FGSS dan barang
bukti (tahap-II) tersebut, dilaksanakan di Rutan Klas II B Kuala Kapuas.

 

“Dikarenakan
masih situasi pandemi covid-19 seperti ini, kami tidak mungkin mengeluarkan
tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu 0,57 gram, Dono Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Tersangka FGSS
juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah di tunjuk
oleh tersangka sendiri. Kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian ersangka dilakukan penahanan rutan oleh JPU selama 20 hari kedepan
terhitung Selasa (19/1).

Dalam jangka
waktu 20 hari tersebut JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas
perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangaka
Raya, supaya segera disidangkan
perkaranya.

Tersangka FGSS
selaku Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran
2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal
18, Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan penghitungan
auditor, merugikan keuangan negara sebesar Rp584.186.251. 

Amir Giri
Muryawan, SH selaku penuntut umum mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan
tersangka FGSS dan telah dapat dijawab dengan baik oleh tersangka, serta telah
melakukan pemeriksaan terhadap 55 (lima puluh lima) barang bukti berupa
dokumen-dokumen, 9 (stempel) stempel, 1 (satu) kwitansi kosong, 1 (satu) buah
bantalan stempel, 3 (tiga) botol tinta stempel dan 1 (satu) buah printer.

Baca Juga :  Kejari Katingan Eksekusi Yantenglie

Ditanya mengenai
bagaimana modus tersangka selaku Kepala Desa bisa melakukan perbuatannya, Amir
Giri Muryawan, SH mengatakan bahwa modus tersebut nanti akan dikupas di
Pengadilan saja. 

“Iya untuk
modus operandi yang tersangka lakukan, nanti akan kami kupas di Pengadilan
Tipikor saja ya. Karena hal tersebut sudah masuk pokok materi perkara, yang
akan dibuktikan di Pengadilan,” jelasnya.

Amir berpesan,
agar seluruh Kepala Desa terutama di wilayah hukum Cabjari Palingkau,
memfungsikan semua anggotanya (para perangkat desa) sesuai dengan tugas pokok,
dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. 
Jangan malah tupoksi para perangkat desa diambil alih
sendiri, oleh Kepala Desa.

“Karena
seorang Kepala Desa adalah pemimpin yang harus mengatur, dan memanajemen para
perangkat desanya, serta bertanggungjawab atas kemajuan desanya,”
tutupnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dalam waktu kurang dari dua bulan
terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka FGSS
pada tanggal 30 November 2020
lalu, akhirnya Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor Dana Desa
(DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kahuripan Permai. 

Kepala Cabjari
Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH selaku Jaksa Penyidik membenarkan,
Selasa
(19/1)
hari ini sekira jam 10.00 Wib telah dilakukan penyerahan tersangka, dan barang
bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Hal
tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21)
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Amir Giri.

Jadi, menurut Amir, untuk selanjutnya sudah masuk
ke tahap penuntutan, dan tanggung jawabnya beralih kepada JPU, artinya
pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai. Penyerahan tersangka FGSS dan barang
bukti (tahap-II) tersebut, dilaksanakan di Rutan Klas II B Kuala Kapuas.

 

“Dikarenakan
masih situasi pandemi covid-19 seperti ini, kami tidak mungkin mengeluarkan
tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja,” ucapnya.

Baca Juga :  Bawa Sabu 0,57 gram, Dono Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas

Tersangka FGSS
juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah di tunjuk
oleh tersangka sendiri. Kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian ersangka dilakukan penahanan rutan oleh JPU selama 20 hari kedepan
terhitung Selasa (19/1).

Dalam jangka
waktu 20 hari tersebut JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas
perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangaka
Raya, supaya segera disidangkan
perkaranya.

Tersangka FGSS
selaku Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi
dalam pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran
2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal
18, Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan penghitungan
auditor, merugikan keuangan negara sebesar Rp584.186.251. 

Amir Giri
Muryawan, SH selaku penuntut umum mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan
tersangka FGSS dan telah dapat dijawab dengan baik oleh tersangka, serta telah
melakukan pemeriksaan terhadap 55 (lima puluh lima) barang bukti berupa
dokumen-dokumen, 9 (stempel) stempel, 1 (satu) kwitansi kosong, 1 (satu) buah
bantalan stempel, 3 (tiga) botol tinta stempel dan 1 (satu) buah printer.

Baca Juga :  Kejari Katingan Eksekusi Yantenglie

Ditanya mengenai
bagaimana modus tersangka selaku Kepala Desa bisa melakukan perbuatannya, Amir
Giri Muryawan, SH mengatakan bahwa modus tersebut nanti akan dikupas di
Pengadilan saja. 

“Iya untuk
modus operandi yang tersangka lakukan, nanti akan kami kupas di Pengadilan
Tipikor saja ya. Karena hal tersebut sudah masuk pokok materi perkara, yang
akan dibuktikan di Pengadilan,” jelasnya.

Amir berpesan,
agar seluruh Kepala Desa terutama di wilayah hukum Cabjari Palingkau,
memfungsikan semua anggotanya (para perangkat desa) sesuai dengan tugas pokok,
dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. 
Jangan malah tupoksi para perangkat desa diambil alih
sendiri, oleh Kepala Desa.

“Karena
seorang Kepala Desa adalah pemimpin yang harus mengatur, dan memanajemen para
perangkat desanya, serta bertanggungjawab atas kemajuan desanya,”
tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru