28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satresnarkoba dan Polsek Sanaman Mantikei Ringkus 3 Pengedar dan 53 Pa

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan dan Polsek
Sanaman Mantikei berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di
wilayah setempat. Tiga orang pelaku yang bertindak sebagai pengedar dan kurir
diamankan.

“Tiga orang yang kita amankan
adalah ZI (25), Hen alias Palui (35) dan MH (35). Ketiganya sudah ditetapkan
sebagai tersangka,” kata Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui
Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy dan Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Fedric
Liano, Sabtu (18/5/2019).

Ketiga pelaku, jelas Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Fedric Liano,
ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka ZI diamankan di sebuah barak
karyawan bansaw UD Generasi Mantikei Jalan UPM I Desa Tumbang Manggu. Sedangkan
Hen alias Palui dan MH diringkus di Jalan UPM Desa Tumbang Kaman.

Baca Juga :  Bobol Kamar Isolasi, Tahanan Polres Katingan Ini Kabur dan Tertangkap

“Para tersangka semuanya
ditangkap pada Jumat (17/5/2019) pagi di dua tempat berbeda. Ketiga orang ini
mempunyai peran yang berkaitan, ada yang bandar dan yang jadi kurir,” kata Fedric Liano kepada kaltengpos.co,
Sabtu malam.

Dia juga menegaskan, pihaknya terus
berupaya mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas
para pelaku, khususnya para pengedar barang haram tersebut.

“Ini sesuai arahan pak kapolda,
gubernur dan kapolres. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap
para pengedar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sanaman Mantikei,”
ujarnya.

Dari tangan para tersangka,
polisi mengamankan barang bukti total 53 paket sabu dan uang total Rp.9.300.000.
(nto)

Baca Juga :  Jajaran Polres Kobar Buru Pelaku Kejahatan

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan dan Polsek
Sanaman Mantikei berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di
wilayah setempat. Tiga orang pelaku yang bertindak sebagai pengedar dan kurir
diamankan.

“Tiga orang yang kita amankan
adalah ZI (25), Hen alias Palui (35) dan MH (35). Ketiganya sudah ditetapkan
sebagai tersangka,” kata Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting melalui
Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy dan Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Fedric
Liano, Sabtu (18/5/2019).

Ketiga pelaku, jelas Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Fedric Liano,
ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka ZI diamankan di sebuah barak
karyawan bansaw UD Generasi Mantikei Jalan UPM I Desa Tumbang Manggu. Sedangkan
Hen alias Palui dan MH diringkus di Jalan UPM Desa Tumbang Kaman.

Baca Juga :  Bobol Kamar Isolasi, Tahanan Polres Katingan Ini Kabur dan Tertangkap

“Para tersangka semuanya
ditangkap pada Jumat (17/5/2019) pagi di dua tempat berbeda. Ketiga orang ini
mempunyai peran yang berkaitan, ada yang bandar dan yang jadi kurir,” kata Fedric Liano kepada kaltengpos.co,
Sabtu malam.

Dia juga menegaskan, pihaknya terus
berupaya mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan akan menindak tegas
para pelaku, khususnya para pengedar barang haram tersebut.

“Ini sesuai arahan pak kapolda,
gubernur dan kapolres. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap
para pengedar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Sanaman Mantikei,”
ujarnya.

Dari tangan para tersangka,
polisi mengamankan barang bukti total 53 paket sabu dan uang total Rp.9.300.000.
(nto)

Baca Juga :  Jajaran Polres Kobar Buru Pelaku Kejahatan
Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru